Yusril kawal Forum DPRD tolak PKPU
A
A
A
Sindonews.com - Pakar hukum dan tata negara Yusril Ihza Mahendra ditunjuk sebagai kuasa hukum Forum Anggota DPRD se Indonesia untuk menolak Peraturan KPU khususnya pasal 19 I (2) tentang pencalegan.
Tak heran, Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) ini terlihat berada di kerumunan massa yang mengaku sebagai anggota DPRD se Indonesia di depan Kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.
Yusril mengatakan, sebagai kuasa hukum pihaknya akan menyampaikan nota keberatan terhadap PKPU No. 13 Tahun 2013 khususnya Pasal 19 I (2) kepada para komisioner KPU.
"Nanti saya menyerahkan ke KPU, mewakili ribuan orang anggota DPRD dari daerah yang keberatan tentang Peraturan KPU soal pencalonan anggota DPR atau DPRD ini," kata Yusril di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2013).
Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) ini mengatakan, PKPU mengenai syarat pencalonan anggota dewan itu memang tidak sesuai dengan UU Pemilu yang ada.
"Tidak sesuai UU Pemilu, maka kami mewakili menyampaikan aspirasi dari apa yang disampaikan teman-teman DPRD ini," terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan anggota DPRD yang menamakan diri Forum Anggota DPRD se-Indonesia menyampaikan keberatannya atas PKPU No. 13 Tahun 2013 khususnya Pasal 19 I (2).
Dalam pasal itu disebutkan anggota partai politik yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda dengan partai politik asal, baik Partai Politik Peserta Pemilu maupun bukan Peserta Pemilu melampirkan surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota partai politik asal (Model BB-5).
Tak heran, Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) ini terlihat berada di kerumunan massa yang mengaku sebagai anggota DPRD se Indonesia di depan Kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.
Yusril mengatakan, sebagai kuasa hukum pihaknya akan menyampaikan nota keberatan terhadap PKPU No. 13 Tahun 2013 khususnya Pasal 19 I (2) kepada para komisioner KPU.
"Nanti saya menyerahkan ke KPU, mewakili ribuan orang anggota DPRD dari daerah yang keberatan tentang Peraturan KPU soal pencalonan anggota DPR atau DPRD ini," kata Yusril di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2013).
Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) ini mengatakan, PKPU mengenai syarat pencalonan anggota dewan itu memang tidak sesuai dengan UU Pemilu yang ada.
"Tidak sesuai UU Pemilu, maka kami mewakili menyampaikan aspirasi dari apa yang disampaikan teman-teman DPRD ini," terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan anggota DPRD yang menamakan diri Forum Anggota DPRD se-Indonesia menyampaikan keberatannya atas PKPU No. 13 Tahun 2013 khususnya Pasal 19 I (2).
Dalam pasal itu disebutkan anggota partai politik yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda dengan partai politik asal, baik Partai Politik Peserta Pemilu maupun bukan Peserta Pemilu melampirkan surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota partai politik asal (Model BB-5).
(lns)