Hari ini, KPU kembali jalani persidangan
A
A
A
Sindonews.com - Untuk kesekian kalinya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menjalani persidangan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik.
Persidangan ini merupakan hasil laporan Ketua Umum (Ketum) dan Sekjen Partai Republik, PPRN, Partai Buruh, Partai Pekerja, dan Pengusaha Indonesia (PPPI), Eliza Nurhilma selaku kuasa Partai Kedaulatan, dan Partai Marhaenisme.
Juru Bicara DKPP, Nur Hidayat Sardini menyampaikan, agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi yang diajukan oleh pengadu.
"Agenda sidang adalah mendengar keterangan saksi serta memeriksa bukti-bukti. Untuk membuktikan dalil-dalil Pengadu, apakah tuduhan dapat dibuktikan atau isapan jempol belaka," kata Nur melalui pesan singkatnya, Kamis (18/4/2013).
Dia mengatakan, atas hal ini, DKPP telah memberikan surat panggilan kepada sejumlah saksi yang telah diajukan oleh pengadu. "Kepada para pihak, Bagian Persidangan DKPP sudah melayangkan surat panggilan termasuk kepada para saksi yang diajukan Pengadu," terangnya.
Dalam sidang sebelumnya, Eliza menyatakan, terdapat empat partai politik (parpol) parlemen yang menurutnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) namun justru diloloskan teradu dalam verifikasi parpol.
Partai yang dia maksud adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Golongan Karya (Golkar). "Kami memiliki bukti-bukti yang kuat. Dan bila diperkenankan, kami mengajukan saksi pada sidang berikutnya", kata Eliza.
Terhadap dalil-dalil yang diajukan dalam sidang terakhir tersebut, DKPP meminta agar dibuktikan. Siapa mendalilkan, siapa harus membuktikan, karena bisa menjurus sangkaan yang tak produktif.
Persidangan ini merupakan hasil laporan Ketua Umum (Ketum) dan Sekjen Partai Republik, PPRN, Partai Buruh, Partai Pekerja, dan Pengusaha Indonesia (PPPI), Eliza Nurhilma selaku kuasa Partai Kedaulatan, dan Partai Marhaenisme.
Juru Bicara DKPP, Nur Hidayat Sardini menyampaikan, agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi yang diajukan oleh pengadu.
"Agenda sidang adalah mendengar keterangan saksi serta memeriksa bukti-bukti. Untuk membuktikan dalil-dalil Pengadu, apakah tuduhan dapat dibuktikan atau isapan jempol belaka," kata Nur melalui pesan singkatnya, Kamis (18/4/2013).
Dia mengatakan, atas hal ini, DKPP telah memberikan surat panggilan kepada sejumlah saksi yang telah diajukan oleh pengadu. "Kepada para pihak, Bagian Persidangan DKPP sudah melayangkan surat panggilan termasuk kepada para saksi yang diajukan Pengadu," terangnya.
Dalam sidang sebelumnya, Eliza menyatakan, terdapat empat partai politik (parpol) parlemen yang menurutnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) namun justru diloloskan teradu dalam verifikasi parpol.
Partai yang dia maksud adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Golongan Karya (Golkar). "Kami memiliki bukti-bukti yang kuat. Dan bila diperkenankan, kami mengajukan saksi pada sidang berikutnya", kata Eliza.
Terhadap dalil-dalil yang diajukan dalam sidang terakhir tersebut, DKPP meminta agar dibuktikan. Siapa mendalilkan, siapa harus membuktikan, karena bisa menjurus sangkaan yang tak produktif.
(maf)