KPK kembali periksa Elda terkait impor daging
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan penyidikan terkait dengan penyuapan pengurusan kuota impor daging di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Kasus yang berlanjut pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan menjerat Ahmad Fathanah (AF) serta Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) sebagai tersangka itu, hari ini masih memeriksa sejumlah saksi yang dianggap mengetahui kasus tersebut.
Saksi saksi yang rencananya akan dihadirkan penyidik hari ini antara lain mantan ketua Asosiasi Perbenihan Indonesia Elda Devianne Adiningrat, Yudi Setiawan selaku Direktur PT Cipta Inti Permindo (CIP) dan Denni Pramudia Adiningrat sebagai karyawan PT Radina Bio Adicita.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AF dan LHI," kata Kepala Bagian (Kabag) pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (18/4/2013).
Selain itu, penyidik juga dijadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Ahmad Zaky dari pihak swasta yang diperiksa sebagai saksi. LHI ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus suap yang diberikan PT Indoguna Utama sebesar Rp1 miliar.
Uang itu diterima oleh koleganya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka Ahmad Fathanah. Anggota Komisi I DPR RI itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka untuk TPPU terkait kasus itu.
Kasus yang berlanjut pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan menjerat Ahmad Fathanah (AF) serta Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) sebagai tersangka itu, hari ini masih memeriksa sejumlah saksi yang dianggap mengetahui kasus tersebut.
Saksi saksi yang rencananya akan dihadirkan penyidik hari ini antara lain mantan ketua Asosiasi Perbenihan Indonesia Elda Devianne Adiningrat, Yudi Setiawan selaku Direktur PT Cipta Inti Permindo (CIP) dan Denni Pramudia Adiningrat sebagai karyawan PT Radina Bio Adicita.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AF dan LHI," kata Kepala Bagian (Kabag) pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (18/4/2013).
Selain itu, penyidik juga dijadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Ahmad Zaky dari pihak swasta yang diperiksa sebagai saksi. LHI ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus suap yang diberikan PT Indoguna Utama sebesar Rp1 miliar.
Uang itu diterima oleh koleganya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka Ahmad Fathanah. Anggota Komisi I DPR RI itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka untuk TPPU terkait kasus itu.
(maf)