KPK kembali periksa Bupati Bogor terkait Hambalang
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan penyidikan perkara korupsi pengadaan sarana dan prasarana proyek pembangunan Hambalang.
Penyidik KPK hari ini kembali melakukan pengembangan dengan melakukan pemanggilan terhadap Bupati Bogor, Rahmat Yasin. Panggilan pemeriksaan ini sendiri adalah pemanggilan kedua bagi politikus PPP ini.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AAM (Andi Alfian Mallarangeng), DK (Deddy Kusdinar) dan TBMN (Teuku Bagus M Noor)," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/4/2013).
Selain Bupati Bogor, KPK juga dijadwalkan akan memeriksa anak buah Rahmat, yaitu Kepala Dinas (Kadis) Tata Ruang, Burhanuddin dan stafnya Yani Hasan. Selain itu, KPK kembali memanggil Direktur PT Rifa Medika, Lisa Lukitawati Isa.
Diketahui, sasus dugaan korupsi proyek pembangunan Hambalang sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Mantan Menteri Pemuda dan Olahrga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng, mantan Kepala Biro Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar serta Ketua Kerjasama Operasi Hambalang Adhi-Wika, Teuku Bagus M Noor.
Ketiganya adalah tiga orang tersangka yang menyalahgunakan wewenang hingga menimbulkan kerugian negara dan menguntungkan pihak lain. Hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian negara dari kasus Hambalang mencapai Rp243 miliar.
Penyidik KPK hari ini kembali melakukan pengembangan dengan melakukan pemanggilan terhadap Bupati Bogor, Rahmat Yasin. Panggilan pemeriksaan ini sendiri adalah pemanggilan kedua bagi politikus PPP ini.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AAM (Andi Alfian Mallarangeng), DK (Deddy Kusdinar) dan TBMN (Teuku Bagus M Noor)," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/4/2013).
Selain Bupati Bogor, KPK juga dijadwalkan akan memeriksa anak buah Rahmat, yaitu Kepala Dinas (Kadis) Tata Ruang, Burhanuddin dan stafnya Yani Hasan. Selain itu, KPK kembali memanggil Direktur PT Rifa Medika, Lisa Lukitawati Isa.
Diketahui, sasus dugaan korupsi proyek pembangunan Hambalang sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Mantan Menteri Pemuda dan Olahrga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng, mantan Kepala Biro Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar serta Ketua Kerjasama Operasi Hambalang Adhi-Wika, Teuku Bagus M Noor.
Ketiganya adalah tiga orang tersangka yang menyalahgunakan wewenang hingga menimbulkan kerugian negara dan menguntungkan pihak lain. Hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian negara dari kasus Hambalang mencapai Rp243 miliar.
(maf)