Neta tuding pemerintah selundupkan pasal penghinaan presiden

Senin, 15 April 2013 - 15:52 WIB
Neta tuding pemerintah...
Neta tuding pemerintah selundupkan pasal penghinaan presiden
A A A
Sindonews.com - Masuknya pasal penghinaan kepada presiden dalam revisi KUHP dinilai tidak tepat. Memunculkan kembali pasal yang sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) itu sama saja dengan tindakan penyelundupan.

"Kita meminta DPR segera menyingkirkan pasal penyelundupan itu, kenapa penyelundupan karena pasal ini sudah dikubur MK kemudian diselundupkan kembali oleh pemerintah," ujar Presidium IPW Neta S Pane yang ikut bergabung dalam Forum Rakyat Antipasal Represif usai menemui ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Muchtar di gedung MK, Jl. Medan Merdeka Barat No. 6 Jakarta Pusat, Senin (15/4/2013).

Neta mendesak Komisi III DPR, segera mencabut pasal penghinaan presiden dalam revisi RUU KUHP. Neta dan teman-temannya mengancam akan Gedung DPR RI.

"Dalam waktu dekat kita akan mendatangi DPR supaya mencabut pasal tersebut," desaknya.

Neta juga akan berkirim surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mencabut pasal kontroversi tersebut sebelum dibahas oleh anggota komisi III DPR. "Presiden harus mencabut dulu sebelum dibahas pasalnya yang diselendupkan," pungkasnya.
(lns)
Berita Terkini
Prabowo dan Gibran Hadiri...
Prabowo dan Gibran Hadiri Puncak Harlah ke-28 PKB di JCC
Menimbang Bioetanol...
Menimbang Bioetanol Berbasis Tetes Tebu
Ketua Umum Partai Perindo...
Ketua Umum Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo Hadiri Harlah ke-28 PKB di JCC Malam Ini
Kemhan Bakal Datangkan...
Kemhan Bakal Datangkan Helikopter AW149 dan 12 Pesawat Tempur dari Italia
Korban Kekerasan Seksual...
Korban Kekerasan Seksual dan TPPO Bakal Dapat Penanganan Lebih Cepat
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas soal Kopdes Merah Putih, Gibran Duduk di Sebelah Kirinya
Infografis
5 Presiden Indonesia...
5 Presiden Indonesia yang Paling Sering Reshuffle Kabinet
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved