Neta tuding pemerintah selundupkan pasal penghinaan presiden

Senin, 15 April 2013 - 15:52 WIB
Neta tuding pemerintah...
Neta tuding pemerintah selundupkan pasal penghinaan presiden
A A A
Sindonews.com - Masuknya pasal penghinaan kepada presiden dalam revisi KUHP dinilai tidak tepat. Memunculkan kembali pasal yang sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) itu sama saja dengan tindakan penyelundupan.

"Kita meminta DPR segera menyingkirkan pasal penyelundupan itu, kenapa penyelundupan karena pasal ini sudah dikubur MK kemudian diselundupkan kembali oleh pemerintah," ujar Presidium IPW Neta S Pane yang ikut bergabung dalam Forum Rakyat Antipasal Represif usai menemui ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Muchtar di gedung MK, Jl. Medan Merdeka Barat No. 6 Jakarta Pusat, Senin (15/4/2013).

Neta mendesak Komisi III DPR, segera mencabut pasal penghinaan presiden dalam revisi RUU KUHP. Neta dan teman-temannya mengancam akan Gedung DPR RI.

"Dalam waktu dekat kita akan mendatangi DPR supaya mencabut pasal tersebut," desaknya.

Neta juga akan berkirim surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mencabut pasal kontroversi tersebut sebelum dibahas oleh anggota komisi III DPR. "Presiden harus mencabut dulu sebelum dibahas pasalnya yang diselendupkan," pungkasnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6204 seconds (0.1#10.140)