Akil: Pasal 197 KUHAP tidak berlaku surut

Sabtu, 13 April 2013 - 09:00 WIB
Akil: Pasal 197 KUHAP...
Akil: Pasal 197 KUHAP tidak berlaku surut
A A A
Sindonews.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menegaskan, putusan MK tanggal 22 November 2012 terkait Pasal 197 ayat (1) huruf k Undang-undang No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tidak berlaku surut.

Hal itu, sekaligus membantah pernyataan Ketua MK sebelumnya, Mahfud MD, yang menyatakan putusan MK terkait uji materi pasal 197 huruf ayat 1 Huruf k KUHAP, berlaku surut.

"Putusan MK itu tidak berlaku surut, dan berlaku ke depan, sejak putusan itu diucapkan," jelas Akil Mochtar kepada wartawan, Sabtu (13/4/2013).

Diketahui, putusan MK yang diketok Mahfud MD pada 22 November 2012 itu berbunyi;

'Pasal 197 ayat (2) huruf k KUHAP bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila diartikan putusan pemidanaan yang tidak memuat ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP mengakibatkan putusan batal demi hukum'.

Menurut Akil, arti putusan MK itu, menyatakan Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP itu dianggap tidak ada. Karena itu, lanjutnya, dalam Pasal 197 ayat (2) Kuhap, apabila putusan pemidanaan yang tidak memuat ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP, putusan tidak batal demi hukum.

Diterangkan Akil, Undang-undang MK Pasal 47 juga menegaskan putusan MK tidak berlaku surut (asas retroaktif). Efek berlakunya putusan MK bersifat prospektif ke depan (forward looking), dan tidak retroaktif ke belakang (backward looking).

"Kan yang bilang itu UU MK pasal 47, bukan Saya, bukan Pak Mahfud. Itu yang bilang kan UU MK, dan kita harus taat azas" tegasnya.

Ditambahkannya, putusan MK tersebut berlaku untuk putusan-putusan pemidanaan kedepan setelah 22 November 2012. Bahwa, sebelum ada putusan MK, putusan pemidanaan yang tak mencantumkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k Kuhap adalah batal demi hukum.

Namun, lanjut dia, jika putusan yang tak mencantumkan ketentuan tersebut maka tidak batal demi hukum. "Jadi sebenarnya tidak harus jadi masalah sih," pungkasnya.
(rsa)
Berita Terkait
Prabowo Sudah Teken...
Prabowo Sudah Teken Keppres Adies Kadir Jadi Hakim MK
Tanggapi Keputusan MK,...
Tanggapi Keputusan MK, Begini Respon Ganjar Pranowo
Polemik RUU Pilkada,...
Polemik RUU Pilkada, Istana Hormati Keputusan MK
Hormati Putusan MK,...
Hormati Putusan MK, Otorita IKN: Pemindahan Ibu Kota Negara Tunggu Keppres
Putusan MK: Keputusan...
Putusan MK: Keputusan DKPP Bisa Digugat ke PTUN
Komisaris KPU: Pelaksanaan...
Komisaris KPU: Pelaksanaan Pilkada akan Mengikuti Keputusan MK
Berita Terkini
Raksasa (yang) Tak Lagi...
Raksasa (yang) Tak Lagi Menakutkan
Roy Suryo Kembali Ajukan...
Roy Suryo Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan, Polda Metro Jaya: Tidak Apa-apa
Transisi Energi, Prabowo...
Transisi Energi, Prabowo Akan Luncurkan BBM B50 pada 9 Juli 2026
AHY Serahkan Penentuan...
AHY Serahkan Penentuan Logo HUT ke-25 Partai Demokrat ke Publik, Ini Alasannya
Menteri LH Jumhur Hidayat...
Menteri LH Jumhur Hidayat Berharap Ada Moratorium Penebangan Hutan
Nonton Prambanan Jazz...
Nonton Prambanan Jazz Festival Makin Seru, Nikmati Promo dan Kemudahan Transaksi dari BRI!
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved