Rizal Ramli dipanggil KPK terkait BLBI
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Menteri Koordinator Perekonomian Rizal Ramli hari ini hadir di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangan pakar ekonomi itu untuk memberikan keterangan dugaan penyimpangan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
“Mudah - mudahan KPK sungguh - sungguh ingin membuka seterang - terangnya kasus BLBI dan mencoba mendapatkan apa yang seharusnya masih milik negara,“ ujar Rizal yang datang mengenakan setelan jas ini di KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (12/4/2013).
Namun Rizal tak bisa memberikan jawaban ketika ditanya siapa sesungguhnya orang yang paling bertanggung jawa terhadap kasus itu. “Kita akan lihat nanti,“ tukasnya lalu memasuki kantor KPK.
Seperti diketahui, terkait pengusutan terhadap kasus BLBI itu, KPK juga telah memanggil mantan Menko Perekonomian Kwik Kian Gie pada Selasa 2 April 2013.
Kwik dimintai keterangan soal penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL). Saat KPK masih dipimpin Antasari Azhar, soal penerbitan SKL pernah ditelusuri. Saat itu Antasari menduga proses SKL dilaksanakan tidak sesuai ketentuan, kemudian KPK merekomendasikan agar kasus BLBI itu dibuka kembali.
BPPN menerbitkan SKL berdasarkan Inpres No 8/2002 yang dikenal dengan Inpres tentang Release and Discharge. Isinya berupa pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya.
Namun SKL juga menyebutkan adanya tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham.
“Mudah - mudahan KPK sungguh - sungguh ingin membuka seterang - terangnya kasus BLBI dan mencoba mendapatkan apa yang seharusnya masih milik negara,“ ujar Rizal yang datang mengenakan setelan jas ini di KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (12/4/2013).
Namun Rizal tak bisa memberikan jawaban ketika ditanya siapa sesungguhnya orang yang paling bertanggung jawa terhadap kasus itu. “Kita akan lihat nanti,“ tukasnya lalu memasuki kantor KPK.
Seperti diketahui, terkait pengusutan terhadap kasus BLBI itu, KPK juga telah memanggil mantan Menko Perekonomian Kwik Kian Gie pada Selasa 2 April 2013.
Kwik dimintai keterangan soal penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL). Saat KPK masih dipimpin Antasari Azhar, soal penerbitan SKL pernah ditelusuri. Saat itu Antasari menduga proses SKL dilaksanakan tidak sesuai ketentuan, kemudian KPK merekomendasikan agar kasus BLBI itu dibuka kembali.
BPPN menerbitkan SKL berdasarkan Inpres No 8/2002 yang dikenal dengan Inpres tentang Release and Discharge. Isinya berupa pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya.
Namun SKL juga menyebutkan adanya tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham.
(lns)