Abu Bakar Baasyir minta gunting cukurnya dikembalikan
A
A
A
Sindonews.com - Ustad Abu Bakar Baasyir, terpidana kasus terorisme yang dihukum oleh Mahkamah Agung (MA) selama 15 tahun penjara, mengakui nyaman menghuni salah satu ruangan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pasir Putih, Nusakambangan.
Namun, salam kesempatan tersebut Baasyir juga mengkritisi petugas LP yang menyita gunting miliknya dalam sebuah razia di dalam ruangan yang ia huni itu.
Menurutnya, gunting tersebut bukan digunakan untuk apa-apa tetapi untuk menjalankan ibadah. “Sebagai muslim kita disunnahkan untuk bercukur setiap Jumat, saya minta tolong kembalikan gunting saya,” kata Baasyir saat kunjungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) yang dipimpin oleh Sekditjen Pas Susi Susilawati, di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (11/4/2013).
Seperti diketahui, Baasyir merupakan terpidana dalam kasus terorisme. Dia terbukti
secara hukum menggerakkan orang lain agar memberikan dananya untuk kegiatan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar.
Dana yang dihimpun Baasyir mencapai Rp350 juta yang berasal dari Haryadi Usman sebesar Rp150 juta dan Syarif Usman sebesar Rp200 juta, serta satu handycam dari Abdullah Al Katiri.
Dalam vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ba’asyir, kemudian pihaknya melakukan banding dan Pengadilan Tinggi mengurangi hukuman Baasyir menjadi Sembilan tahun penjara. Akan tetapi pada tingkat kasasi MA membatalkan putusan banding tersebut dan tetap pada putusan pertama yaitu 15 tahun penjara.
Namun, salam kesempatan tersebut Baasyir juga mengkritisi petugas LP yang menyita gunting miliknya dalam sebuah razia di dalam ruangan yang ia huni itu.
Menurutnya, gunting tersebut bukan digunakan untuk apa-apa tetapi untuk menjalankan ibadah. “Sebagai muslim kita disunnahkan untuk bercukur setiap Jumat, saya minta tolong kembalikan gunting saya,” kata Baasyir saat kunjungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) yang dipimpin oleh Sekditjen Pas Susi Susilawati, di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (11/4/2013).
Seperti diketahui, Baasyir merupakan terpidana dalam kasus terorisme. Dia terbukti
secara hukum menggerakkan orang lain agar memberikan dananya untuk kegiatan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar.
Dana yang dihimpun Baasyir mencapai Rp350 juta yang berasal dari Haryadi Usman sebesar Rp150 juta dan Syarif Usman sebesar Rp200 juta, serta satu handycam dari Abdullah Al Katiri.
Dalam vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ba’asyir, kemudian pihaknya melakukan banding dan Pengadilan Tinggi mengurangi hukuman Baasyir menjadi Sembilan tahun penjara. Akan tetapi pada tingkat kasasi MA membatalkan putusan banding tersebut dan tetap pada putusan pertama yaitu 15 tahun penjara.
(maf)