KPK bidik pejabat negara terkait Wisma Atlet
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui, memang melakukan pemanggilan terhadap mantan Kepala Biro Rumah Tangga Kementerian Pemudan dan Olahraga (Kemenpora) Deddy Kusdinar.
Berdasarkan penjelasan Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi, pemanggilan itu adalah untuk meminta keterangan tersangka kasus korupsi pengadaan pembangunan wisma atlet di Palembang.
“Deddy Kusdinar hari ini dimintai keterangan dalam penyelidikan pengadaan pembangunan wisma atlet,“ kata Johan di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2013).
Johan menjelaskan, penyelidikan ini sendiri terkait dengan pengembangan dari kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet. “Nah, sekarang ini kita sedang menyelidiki pengadaannya,“ imbuhnya.
Johan menambahkan, dalam penyelidikan ini bisa mengarah kepada adanya mark up atau bahkan ada penyalaggunaan wewenang oleh pejabat negara dalam proyek itu.
Saat disinggung apakah itu berarti mengarah kepada keterlibatan Alex Noerdin selaku Gubernur Sumatera Selatan yang bertanggung jawab kala itu, Johan belum bisa memberikan kepastian mengenai hal itu. “Saya belum mengetahui itu mengarah kemana karena masuk kepada materi,“ pungkasnya.
Berdasarkan penjelasan Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi, pemanggilan itu adalah untuk meminta keterangan tersangka kasus korupsi pengadaan pembangunan wisma atlet di Palembang.
“Deddy Kusdinar hari ini dimintai keterangan dalam penyelidikan pengadaan pembangunan wisma atlet,“ kata Johan di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2013).
Johan menjelaskan, penyelidikan ini sendiri terkait dengan pengembangan dari kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet. “Nah, sekarang ini kita sedang menyelidiki pengadaannya,“ imbuhnya.
Johan menambahkan, dalam penyelidikan ini bisa mengarah kepada adanya mark up atau bahkan ada penyalaggunaan wewenang oleh pejabat negara dalam proyek itu.
Saat disinggung apakah itu berarti mengarah kepada keterlibatan Alex Noerdin selaku Gubernur Sumatera Selatan yang bertanggung jawab kala itu, Johan belum bisa memberikan kepastian mengenai hal itu. “Saya belum mengetahui itu mengarah kemana karena masuk kepada materi,“ pungkasnya.
(maf)