RUU KUHP dituding lindungi kepentingan politik negara

Kamis, 11 April 2013 - 13:22 WIB
RUU KUHP dituding lindungi kepentingan politik negara
RUU KUHP dituding lindungi kepentingan politik negara
A A A
Sindonews.com - Aliansi Nasional Reformasi KUHP menilai Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang telah diajukan Presiden kepada DPR hanya melindungi kepentingan politik negara dan kelompok masyarakat.

Menurut mereka, jika rancangan itu disahkan maka dapat membatasi kebebasan sipil dan hak-hak individu melalui pasal-pasal yang ada di dalamnya.

"RUU KUHP lebih diarahkan untuk melindungi kepentingan politik negara dan kelompok masyarakat, ketimbang mencari keseimbangannya dengan kebebasan sipil dan hak-hak individu," kata anggota Aliansi Nasional Reformasi KUHP, Zainal Abidin dalam konferensi persnya di Bakole Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (11/4/2013).

Dirinya melanjutkan, RKUHP yang kini masih digodok oleh lembaga legislatif itu juga dianggap belum dapat melindungi Hak Asasi Manusia (HAM).

"Ini juga bisa memicu kriminalisasi dan belum menjaga dan melindungi HAM. Kasus kecil bisa jadi kriminal dan orang dicap sebagai penjahat, bukan tidak mungkin kasus nenek Rasmina (pemungut Kakao jatuh) bisa kembali terulang," terangnya.

Lantaran hal itu, mereka pun meminta agar DPR maupun pemerintah untuk dapat meninjau kembali pasal-pasal pidana yang tercantum di dalam RUU KUHP.

"Pemerintah dan DPR tidak memaksakan untuk melakukan re-kodifikasi secara menyeluruh terhadap KUHP yang berlaku saat ini, karena justru potensial akan memunculkan situasi kekacauan hukum," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5272 seconds (0.1#10.140)