Yenti: Menghidupkan pasal penghinaan Presiden konyol

Selasa, 09 April 2013 - 05:02 WIB
Yenti: Menghidupkan...
Yenti: Menghidupkan pasal penghinaan Presiden konyol
A A A
Sindonews.com - Kontroversi untuk menghidupkan kembali pasal penghinaan terhadap Presiden yang termaktub dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) muncul lagi. Banyak pihak yang mengkhawatirkan pasal tersebut akan membungkam para aktifis dalam menyuarakan pendapatnya, atau seperti zaman orde baru.

Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Tri Sakti Yenti Garnasih menyatakan menghidupkan kembali pasal penghinaan Presiden merupakan langkah yang konyol dan membuang-buang waktu. Dia menjelaskan, sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) sudah jelas-jelasnya menghapus pasal tersebut dengan alas an bertentangan dengan konstitusi.

"Saya jadi heran, itu (pasal penghinaan Presiden) sudah dibatalkan MK, kenapa Kemenkumham masih saja mencantumkannya dalam KUHP," tegas Yenti Garnasih kepada Sindonews, Senin (8/4/2013).

Menurut dia, jika seandainya dipaksakan untuk memunculkan pasal tersebut diyakini akan kembali diuji materilkan oleh masyarakat, sehingga jika MK konsisten pasti akan dibatalkan lagi. "Jadi saya berpendapat itu buang-buang waktu saja," katanya.

Disisi lain, kata Yenti, jika seandainya pasal tersebut betul-betul diterapkan kembali dikhawatirkan akan menghidupkan nuansa orde baru, dimana para aktivis dalam memperjuangkan haknya dibungkam. "Itu sama saja dengan orde baru," kata Yenti.

Menurut dia, walaupun tidak ada pasal khusus tersebut wibawa seorang Presiden akan tetap tinggi dimata masyarakat, dan juga masih ada pasal-pasal lain yang bias diterapkan untuk melindungi Presiden.

"Kalau ada yang menghina Presiden, kan masih ada pasal lain seperti penghinaan yang dipakai secara umum," katanya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0465 seconds (0.1#10.140)