Usai diperiksa KPK, Toto Hutagalung bakal dibui
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menahan Toto Hutagalung (TH) tersangka dugaan suap dana bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang juga menyeret Wakil Kepala PN Bandung, Setyabudi Tedjocahyono (ST).
"Kami memang berencana melakukan penahanan (terhadap Toto)," ungkap Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/4/2013).
Tapi, Johan belum tahu di mana kira-kira Ketua Ormas Gasibu Padjajaran itu akan ditahan. "Nah itu yang belum ada info di rutan mana," ujarnya.
Menurut Johan, penahanan Toto nantinya untuk kepentingan penyidikan. "Untuk kepentingan penyidikan diri Toto," tambahnya menerangkan.
Dijelaskan Johan, Toto diperiksa hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Sebelumnya, pihak KPK telah berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat (Jabar) soal keberadaan Toto saat ini.
"Kami pasti berkoordinasi secara silent dengan Polda Jabar. Jadi dia datang sebagai tersangka dan di panggilan sebagai tersangka," tuntasnya.
Sekadar informasi, penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan praktek suap dana Bansos di Pemkot Bandung.
Dalam operasi itu, penyidik menahan Wakil Kepala PN Bandung, ST. Tak hanya itu, mereka, juga menahan dua pegawai Pemkot Bandung, namun satu orang sebelumnya masih dicari penyidik KPK yakni, Toto Hutagalung (TH).
Pada penggerebekan tersebut, penyidik juga berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp150 juta yang diperkirakan akan dijadikan alat suap dalam kasus tersebut.
Karena perbuatannya, ST dikenakan pasal huruf a atau b atau c pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 mengenai penerimaan suap dengan hukuman penjara 20 tahun.
Sementara yang lainnya disangkutkan pasal 6 ayat 1 atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 sebagai pemberi suap.
"Kami memang berencana melakukan penahanan (terhadap Toto)," ungkap Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/4/2013).
Tapi, Johan belum tahu di mana kira-kira Ketua Ormas Gasibu Padjajaran itu akan ditahan. "Nah itu yang belum ada info di rutan mana," ujarnya.
Menurut Johan, penahanan Toto nantinya untuk kepentingan penyidikan. "Untuk kepentingan penyidikan diri Toto," tambahnya menerangkan.
Dijelaskan Johan, Toto diperiksa hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Sebelumnya, pihak KPK telah berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat (Jabar) soal keberadaan Toto saat ini.
"Kami pasti berkoordinasi secara silent dengan Polda Jabar. Jadi dia datang sebagai tersangka dan di panggilan sebagai tersangka," tuntasnya.
Sekadar informasi, penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan praktek suap dana Bansos di Pemkot Bandung.
Dalam operasi itu, penyidik menahan Wakil Kepala PN Bandung, ST. Tak hanya itu, mereka, juga menahan dua pegawai Pemkot Bandung, namun satu orang sebelumnya masih dicari penyidik KPK yakni, Toto Hutagalung (TH).
Pada penggerebekan tersebut, penyidik juga berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp150 juta yang diperkirakan akan dijadikan alat suap dalam kasus tersebut.
Karena perbuatannya, ST dikenakan pasal huruf a atau b atau c pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 mengenai penerimaan suap dengan hukuman penjara 20 tahun.
Sementara yang lainnya disangkutkan pasal 6 ayat 1 atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 sebagai pemberi suap.
(lns)