Sanksi pencopoton Pangdam Diponegoro dinilai terlalu ringan
A
A
A
Sindonews.com - Pengamat Militer dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Ikrar Nusa Bhakti mengatakan jika pencopotan Pangdam IV Diponegoro, Mayjen Hardiono Suroso masih ringan melihat dari permasalahan yang terjadi.
Dikatakan dia, Mayjen Hardiono juga harus bisa dihadirkan sebagai saksi di pengadilan militer untuk 11 oknum Kopassus yang menjadi pelaku penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan, Sleman, Yogyakarta, beberapa waktu lalu.
"Buat saya itu hukuman paling ringan yang diberikan TNI kita, harusnya dia masih menjadi saksi di pengadilan mengapa ini terjadi (kejadian penyerangan LP Cebongan)," kata Ikrar kepada wartawan di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (6/4/2013).
Lebih lanjut, katanya, hal yang memberatkan Mayjen Hardiono adalah karena sebelumnya keluar komentar bahwa tidak ada oknum Kopassus yang menjadi pelaku penyerangan.
"Karena sejak awal kita tahu dia menentang bahwa itu tidak ada, padahal kita tahu bukan mustahil bahwa memang ada dan bukan mustahil dia tahu, dan dia sebagai Pangdam tidak mengantisipasi," katanya lagi.
Sebelumnya, Ketua Tim Investigasi TNI AD terkait penyerangan LP Cebongan, Sleman, Yogyakarta, Brigjen TNI Unggul Yudhoyono, mengakui bahwa oknum Grup II Kopassus Kartosuro adalah pihak penyerang empat tahanan terkait pembunuhan Serka Santoso.
"Bahwa secara kesatria dan dilandasi kejujuran serta tanggung jawab, serangan LP Cebongan, Sleman, pada 23 Maret 2013 pukul 00.15 WIB diakui dilakukan oleh oknum anggota TNI AD, dalam hal ini Grup II Kopassus Kartosuro yang mengakibatkan terbunuhnya empat tahanan," kata Unggul beberapa waktu lalu.
Dikatakan dia, Mayjen Hardiono juga harus bisa dihadirkan sebagai saksi di pengadilan militer untuk 11 oknum Kopassus yang menjadi pelaku penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan, Sleman, Yogyakarta, beberapa waktu lalu.
"Buat saya itu hukuman paling ringan yang diberikan TNI kita, harusnya dia masih menjadi saksi di pengadilan mengapa ini terjadi (kejadian penyerangan LP Cebongan)," kata Ikrar kepada wartawan di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (6/4/2013).
Lebih lanjut, katanya, hal yang memberatkan Mayjen Hardiono adalah karena sebelumnya keluar komentar bahwa tidak ada oknum Kopassus yang menjadi pelaku penyerangan.
"Karena sejak awal kita tahu dia menentang bahwa itu tidak ada, padahal kita tahu bukan mustahil bahwa memang ada dan bukan mustahil dia tahu, dan dia sebagai Pangdam tidak mengantisipasi," katanya lagi.
Sebelumnya, Ketua Tim Investigasi TNI AD terkait penyerangan LP Cebongan, Sleman, Yogyakarta, Brigjen TNI Unggul Yudhoyono, mengakui bahwa oknum Grup II Kopassus Kartosuro adalah pihak penyerang empat tahanan terkait pembunuhan Serka Santoso.
"Bahwa secara kesatria dan dilandasi kejujuran serta tanggung jawab, serangan LP Cebongan, Sleman, pada 23 Maret 2013 pukul 00.15 WIB diakui dilakukan oleh oknum anggota TNI AD, dalam hal ini Grup II Kopassus Kartosuro yang mengakibatkan terbunuhnya empat tahanan," kata Unggul beberapa waktu lalu.
(kri)