Sosiolog: Masyarakat berhak ajukan judicial review

Sabtu, 06 April 2013 - 11:42 WIB
Sosiolog: Masyarakat...
Sosiolog: Masyarakat berhak ajukan judicial review
A A A
Sindonews.com - Pro kontra pengodokan pasal penghinaan presiden dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terus bergulir. Pengamat Sosial dan Budaya Universitas Indonesia (UI) Devie Rahmawati mengatakan, unjuk rasa atau demonstrasi merupakan hal yang biasa dalam kehidupan berdemokrasi.

Apalagi, kata Devie, sejak era reformasi demokrasi dan kebebasan berpendapat dijunjung tinggi. Namun jika itu dipandang sebagai penghinaan atau pelecehan, menurut Devie hal itu sah-sah saja.

"Barangkali pemerintah merasa bahwa lembaga kepresidenan harus dihormati, bukan presiden sebagai kepala negara, tetapi lembaganya. Mungkin publik selama ini dinilai berlebihan, dan telah mengganggu kinerja, demokrasi terlalu bebas mungkin," jelasnya di Depok, Sabtu (06/4/2013).

Namun, kata Devie, seharusnya pemerintah tak perlu repot mengatur hal tersebut. Jika memang positif pasal penghinaan presiden tersebut disahkan, maka Devie menilai masyarakat berhak meminta peninjauan kembali.

"Memang pemerintah punya hak, Presiden punya hak, tetapi masyarakat juga berhak mengajukan Judicial Review, bagus media mengangkat ini agar mengundang perhatian publik," paparnya.

Reformasi, kata Devie, tak boleh dilakukan secara setengah-setengah. Devie mengakui memang ada anggapan bahwa pasal tersebut seolah kembali ke era Orde Baru yang membungkam rakyat.

"Bayangkan lihat saja saat Gusdur dilengserkan, tetapi bagaimana kita melihat Gusdur legowo saat itu, ini eranya demokrasi," tegasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4721 seconds (0.1#10.140)