Ical minta hormati keputusan MK

Jum'at, 05 April 2013 - 23:07 WIB
Ical minta hormati keputusan...
Ical minta hormati keputusan MK
A A A
Sindonews.com - Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie meminta agar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus pasal penghinaan presiden dihormati dengan tidak mengungkit soal itu lagi.

Menurut Ical, biasa Aburizal Bakrie disapa, pasal penghinaan presiden tak perlu dihidupkan kembali karena MK sudah menghapus pasal tersebut.

"Kita harus patuhi keputusan hukum," kata Ical saat berada di Malang, Jumat (5/4/2013).

Ia mengatakan, semua simbol negara harus dijaga dan dihormati karena sudah ada hukum yang mengaturnya. Keputusan hukum yang telah ditetapkan harus dihormati.

Seperti diketahui, pasal penghinaan terhadap presiden dicantumkan lagi di dalam pasal 256 RUU KUHP yang sedang dibahas DPR.

Pelakunya bisa dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta. MK telah mencabut pasal tersebut karena bertentangan dengan konstitusi.
(kri)
Berita Terkini
Febrie Adriansyah Mundur,...
Febrie Adriansyah Mundur, Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus
Polisi Berpeluang Periksa...
Polisi Berpeluang Periksa Febrie Adriansyah terkait Dugaan Korupsi Batu Bara hingga Asabri
Pimpinan KPK Sempat...
Pimpinan KPK Sempat Diundang ke Polda Metro Soal Penanganan 3 Kasus Korupsi, Bahas Ambil Alih Perkara
Gus Yahya: Delegasi...
Gus Yahya: Delegasi Indonesia ke Iran Sampaikan Belasungkawa dan Dorong Perdamaian
Raih Pengakuan Riset...
Raih Pengakuan Riset STEM, 2 Peneliti SGU Masuk Kandidat Ilmuwan Muda
Febrie Adriansyah Mundur...
Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Komisi III DPR Segera Bentuk Timwas
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved