Ical minta hormati keputusan MK
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie meminta agar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus pasal penghinaan presiden dihormati dengan tidak mengungkit soal itu lagi.
Menurut Ical, biasa Aburizal Bakrie disapa, pasal penghinaan presiden tak perlu dihidupkan kembali karena MK sudah menghapus pasal tersebut.
"Kita harus patuhi keputusan hukum," kata Ical saat berada di Malang, Jumat (5/4/2013).
Ia mengatakan, semua simbol negara harus dijaga dan dihormati karena sudah ada hukum yang mengaturnya. Keputusan hukum yang telah ditetapkan harus dihormati.
Seperti diketahui, pasal penghinaan terhadap presiden dicantumkan lagi di dalam pasal 256 RUU KUHP yang sedang dibahas DPR.
Pelakunya bisa dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta. MK telah mencabut pasal tersebut karena bertentangan dengan konstitusi.
Menurut Ical, biasa Aburizal Bakrie disapa, pasal penghinaan presiden tak perlu dihidupkan kembali karena MK sudah menghapus pasal tersebut.
"Kita harus patuhi keputusan hukum," kata Ical saat berada di Malang, Jumat (5/4/2013).
Ia mengatakan, semua simbol negara harus dijaga dan dihormati karena sudah ada hukum yang mengaturnya. Keputusan hukum yang telah ditetapkan harus dihormati.
Seperti diketahui, pasal penghinaan terhadap presiden dicantumkan lagi di dalam pasal 256 RUU KUHP yang sedang dibahas DPR.
Pelakunya bisa dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta. MK telah mencabut pasal tersebut karena bertentangan dengan konstitusi.
(kri)