Ical minta hormati keputusan MK

Jum'at, 05 April 2013 - 23:07 WIB
Ical minta hormati keputusan...
Ical minta hormati keputusan MK
A A A
Sindonews.com - Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie meminta agar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus pasal penghinaan presiden dihormati dengan tidak mengungkit soal itu lagi.

Menurut Ical, biasa Aburizal Bakrie disapa, pasal penghinaan presiden tak perlu dihidupkan kembali karena MK sudah menghapus pasal tersebut.

"Kita harus patuhi keputusan hukum," kata Ical saat berada di Malang, Jumat (5/4/2013).

Ia mengatakan, semua simbol negara harus dijaga dan dihormati karena sudah ada hukum yang mengaturnya. Keputusan hukum yang telah ditetapkan harus dihormati.

Seperti diketahui, pasal penghinaan terhadap presiden dicantumkan lagi di dalam pasal 256 RUU KUHP yang sedang dibahas DPR.

Pelakunya bisa dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta. MK telah mencabut pasal tersebut karena bertentangan dengan konstitusi.
(kri)
Berita Terkini
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
3 Pati dan Pamen Dimutasi...
3 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Kortastipidkor, Ada Irjen hingga Kombes Pol
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
Infografis
Rakyat Swiss Minta Pembelian...
Rakyat Swiss Minta Pembelian 36 Jet Tempur F-35 AS Dibatalkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved