Indra: Upaya membungkam sikap kritis terhadap pemerintah
A
A
A
Sindonews.com - Pasal penghinaan terhadap Presiden dan wakil Presiden dalam RUU KUHP terus menui pro dan kontra. Bahkan, ada yang menilai pasal tersebut untuk membungkam sikap kritis rakyat terhadap penguasa.
"Ini upaya untuk membungkam sikap kritis kepada pemerintah, kalau diterapkan bentuk kemunduran kita," ujar Anggota Komisi III DPR, Indra di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (5/4/2013).
Politikus PKS ini melihat, pasal penghinaan terhadap Presiden bisa membuat langkah mundur terhadap demokrasi yang tengah berkembang. Bahkan, dia berjanji akan mengalang rekan-rekan menolak pasal tersebut.
"Kita akan ajak yang lain untuk mencoret ini, jangan sampai tafsir sangat luas dan liar sehingga berdampak negatif pada demokratisasi," kata dia.
Indra mengaku tidak mengetahui pasal penghinaan Presiden itu bisa masuk dalam KUHP. Padahal, sebelumnya pasal yang sama sudah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Mengenai martabat Presiden, sambungnya, otomatis akan terjaga jika program-program pemerintah benar-benar menyentuh masyarakat. Agar tidak ada lagi mendapat protes, Presiden dan Wakil Presiden diminta bekerja keras membuat program yang menyentuh kehidupan masyarakat.
"Marwah Presiden dijaga Presiden dengan program-program pro rakyat dengan bentuk kebijakan, penegakan hukum dan kesejahteraan rakyat," pungkasnya.
"Ini upaya untuk membungkam sikap kritis kepada pemerintah, kalau diterapkan bentuk kemunduran kita," ujar Anggota Komisi III DPR, Indra di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (5/4/2013).
Politikus PKS ini melihat, pasal penghinaan terhadap Presiden bisa membuat langkah mundur terhadap demokrasi yang tengah berkembang. Bahkan, dia berjanji akan mengalang rekan-rekan menolak pasal tersebut.
"Kita akan ajak yang lain untuk mencoret ini, jangan sampai tafsir sangat luas dan liar sehingga berdampak negatif pada demokratisasi," kata dia.
Indra mengaku tidak mengetahui pasal penghinaan Presiden itu bisa masuk dalam KUHP. Padahal, sebelumnya pasal yang sama sudah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Mengenai martabat Presiden, sambungnya, otomatis akan terjaga jika program-program pemerintah benar-benar menyentuh masyarakat. Agar tidak ada lagi mendapat protes, Presiden dan Wakil Presiden diminta bekerja keras membuat program yang menyentuh kehidupan masyarakat.
"Marwah Presiden dijaga Presiden dengan program-program pro rakyat dengan bentuk kebijakan, penegakan hukum dan kesejahteraan rakyat," pungkasnya.
(kri)