SBY: Main hakim sendiri tak dibenarkan di negara hukum

Jum'at, 05 April 2013 - 14:12 WIB
SBY: Main hakim sendiri tak dibenarkan di negara hukum
SBY: Main hakim sendiri tak dibenarkan di negara hukum
A A A
Sindonews.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan, bahwa tindakan main hakim sendiri seperti yang dilakukan sejumlah oknum Kopassus terhadap empat tahanan lembaga pemasyarakatan (LP) Cebongan, Sleman, tidak dibenarkan di dalam negara hukum.

"Meskipun saya tahu, mengapa tindakan itu terjadi karena ada jiwa korsa, ada perilaku dari sekelompok orang diluar disebut kelompok preman yang dengan sadis melakukan pembunuhan kepada seorang bintara Kopassus TNI AD," ujar SBY usai sholat Jumat di kawasan Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2013).

Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, berdasarkan hasil investigasi TNI AD, ada sebelas orang yang melakukan penyerangan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cebongan, Sleman. Hal itu disampaikan Ketua Tim Investigasi TNI AD, Brigjen TNI Unggul K Yudhoyono, dalam konferensi persnya di Kartika Medika Center, Jalan Abdurahman Saleh I No 48, Jakarta Pusat, Kamis 4 April 2013 sore.

Meski begitu, pelaku eksekutor pembunuhan terhadap empat narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cebongan, Sleman, hanya satu orang. "Yang menyerang 11 orang, namun yang mengeksekutor hanya satu orang. Dia anggota Group 2 Kopassus," jelas Brigjen Unggul.

Kesebelas orang tersebut dijelaskan Unggul, menggunakan dua unit mobil berjenis Avanza berwarna biru, dan APV berwarna hitam.

"Sementara ada satu mobil berjenis Feroza yang berusaha mencegah aksi tersebut, namun tidak berhasil," jelasnya.

Seperti diketahui, pada Sabtu 23 Maret 2013 dini hari, belasan orang besenjata melakukan penyerangan ke Lapas Cebongan, Sleman. Dalam aksi penyerangan tersebut, empat narapidana yang sebelumnya sudah diintai ditembaki hingga tewas di dalam Lapas.

Keempatnya adalah Yohanes Juan Manbait, Gameliel Yermiyanto Rohi Riwu, Adrianus Candra Galaja, dan Hendrik Benyamin Sahetapy Engel. Mereka merupakan tahanan titipan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang sebelumnya melakukan pembunuhan terhadap anggota TNI Sertu Santoso, di Hugos Cafe.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9747 seconds (0.1#10.140)