DPR buka peluang UU Peradilan Militer direvisi
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso meminta oknum Kopassus yang terlibat penyerangan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cebongan, Sleman, Yogyakarta segera di proses hukum.
"Saya minta segera diproses secara hukum, lewat peradilan militer," ujar Priyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (5/4/2013).
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar ini berharap, proses hukum berjalan secara transparan dan sangat kredibel.
Peradilan militer, kata Priyo, tidak menutup kemungkinan untuk direvisi dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR, sehingga peradilan militer bisa lebih terbuka.
"Apakah nanti akan kita sisipkan di pembahasan di KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dan KUHAP (Kitab Hukum Acara Pidana), atau bisa juga peradilan militer kita sempurnakan," ucapnya.
Namun, bagi pelaku penembakan di LP Cebongan yang menewaskan empat tahanan tersangka pembunuh anggota Kopassus Sertu Santoso harus diadili di peradilan militer. "Karena sekarang peradilan militer masih berlaku, maka biarlah itu di peradilan militer," pungkasnya.
"Saya minta segera diproses secara hukum, lewat peradilan militer," ujar Priyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (5/4/2013).
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar ini berharap, proses hukum berjalan secara transparan dan sangat kredibel.
Peradilan militer, kata Priyo, tidak menutup kemungkinan untuk direvisi dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR, sehingga peradilan militer bisa lebih terbuka.
"Apakah nanti akan kita sisipkan di pembahasan di KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dan KUHAP (Kitab Hukum Acara Pidana), atau bisa juga peradilan militer kita sempurnakan," ucapnya.
Namun, bagi pelaku penembakan di LP Cebongan yang menewaskan empat tahanan tersangka pembunuh anggota Kopassus Sertu Santoso harus diadili di peradilan militer. "Karena sekarang peradilan militer masih berlaku, maka biarlah itu di peradilan militer," pungkasnya.
(maf)