Pasal penghinaan presiden, ancam demokrasi di Indonesia

Kamis, 04 April 2013 - 16:59 WIB
Pasal penghinaan presiden,...
Pasal penghinaan presiden, ancam demokrasi di Indonesia
A A A
Sindonews.com - Kritikan terhadap presiden merupakan bagian dari demokrasi. Maka itu, pasal penghinaan terhadap presiden perubahan atas Undang-Undang (UU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kritik itu biasa dalam demokrasi, ketika ada kasus tertentu orang mengkritik dipenjara orang tidak bisa mengkritik lagi. Demokrasi bisa mati," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Almuzammil Yusuf melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (4/4/2013).

Namun, diakuinya perlu rumusan sejauh mana aturan dalam mengkritik itu. Hal ini untuk menghindari kritikan yang kebablasan dan kurang beradab. "Kritik dengan kepatutan itu yang mesti dirumuskan," tukasnya.

Menurutnya, aturan terhadap penghinaan presiden itu harus jelas. Sejauh mana batasan yang dimaksud penginaan terhadap presiden tersebut. "Harus mendefinisikan apa yang disebut penghinaan," tegasnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyampaikan, delik aduan bisa menjadi solusi dalam merumuskan aturan tersebut dalam proses pembahasn perubahan atas UU KUHP itu.

"Delik aduan bisa menjadi jalan tengah. Pengaturn ini bagian dari demokrasi, kita lihat dahulu kritikan yang melampaui batas dan tidak patut," terangnya.

Seperti diketahui, DPR tengah melakukan pembahasan perubahan atas UU KUHP. Beberapa materi krusial menyebabkan alotnya pembahasan tersebut.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0609 seconds (0.1#10.140)