Putusan Komite Etik KPK sudah pas
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiqurrahman Ruki mendukung keputusan Komite Etik KPK mengenai hasil investigasi kasus bocornya draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum.
Diketahui, bocornya draf sprindik tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi Pembangunan Pengadaan Peningkatan Sarana Olahraga Negara (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
"Saya kira apa yang disampaikan oleh Komite Etik KPK sudah bagus, sudah pas itu. Dan tinggal pimpinan KPK yang ada, melakukan perbaikan mekanisme internal. Saya kira itu sudah sangat bagus," ujar Taufiqurrahman Ruki, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2013).
Menurut anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini, biarkan pihak KPK melakukan evaluasi terhadap masalah ini. "Kembalikan lagi pada SOP (Standar Operasional Prosedur) mekanisme internal saja. Biarkan mereka melakukan evaluasi, mereka melakukan perbaikan. Kemungkinan ketika dulu di bangun oleh kita pada jilid pertama belum sempurna. Nah pengalaman itu akan membuat mereka untuk lebih menyempurnakan SOP dan mekanisme," jelasnya.
Sementara itu, mengenai pernyataan Ketua KPK Abraham Samad yang menilai keputusan Komite Etik KPK berlebihan terhadap Abraham, dia enggan berkomentar. "Itu silakan masing-masing punya komentar. Saya tidak mau meng-counter komentar," pungkasnya.
Diketahui, bocornya draf sprindik tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi Pembangunan Pengadaan Peningkatan Sarana Olahraga Negara (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
"Saya kira apa yang disampaikan oleh Komite Etik KPK sudah bagus, sudah pas itu. Dan tinggal pimpinan KPK yang ada, melakukan perbaikan mekanisme internal. Saya kira itu sudah sangat bagus," ujar Taufiqurrahman Ruki, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2013).
Menurut anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini, biarkan pihak KPK melakukan evaluasi terhadap masalah ini. "Kembalikan lagi pada SOP (Standar Operasional Prosedur) mekanisme internal saja. Biarkan mereka melakukan evaluasi, mereka melakukan perbaikan. Kemungkinan ketika dulu di bangun oleh kita pada jilid pertama belum sempurna. Nah pengalaman itu akan membuat mereka untuk lebih menyempurnakan SOP dan mekanisme," jelasnya.
Sementara itu, mengenai pernyataan Ketua KPK Abraham Samad yang menilai keputusan Komite Etik KPK berlebihan terhadap Abraham, dia enggan berkomentar. "Itu silakan masing-masing punya komentar. Saya tidak mau meng-counter komentar," pungkasnya.
(maf)