Membocorkan draf sprindik adalah tindakan kurang etis
A
A
A
Sindonews.com - Membocorkan draf surat perintah penyidikan (sprindik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan tindakan yang kurang etis. Sebab, draf sprindik itu termasuk salah satu dokumen yang bersifat rahasia.
"Dalam konteks tersebut saya harus mengapresiasi hal tersebut, meski tidak dibenarkan mengedarkan surat penetapan tersangka ke media dan publik selain kurang etis juga menimbulkan prasangka yang kurang baik. Namun, tidak sepenuhnya tindakan Samad negatif," ujar pemerhati pemerhati korupsi dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Muradi kepada Sindonews, Kamis (4/4/2013).
Seperti diberitakan sebelumnya, Komite Etik KPK telah menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPK Abraham Samad terkait bocornya draf sprindik atas nama Urbaningrum. Abraham dinyatakan melakukan pelanggaran sedang kode etik dengan teguran secara tertulis.
Abraham Samad dianggap telah melanggar kode etik sebagai Pimpinan KPK berdasarkan pasal 4 ayat (1) huruf b dan d, serta Pasal 6 ayat (1) huruf b, d, r dan v. Dengan pasal itu, Abraham Samad dijatuhi sanksi teguran tertulis dari Komite Etik.
Ada beberapa hal yang dianggap memberatkan, pertama, Abraham telah melakukan komunikasi dengan pihak eksternal KPK terkait kasus-kasus di lembaga antikorupsi itu termasuk kasus Anas.
"Telah melakukan komunikasi dengan pihak eksternal KPK terkait kasus-kasu di KPK termasuk kasus Anas," jelas anggota Komite Etik, Abdullah Hehamahua dalam sidang putusan Komite Etik di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 4 April 2013.
Kedua, Abraham juga dinilai tidak segera melakukan koordinasi dengan Pimpinan KPK lainnya setelah bocornya sprindik milik Anas, hal ini lah yang dianggap ikut memberatkan sanksinya dalam sidang Komite Etik.
"Ketiga, Abraham samad tidak setuju blackberry-nya dilakukan kloning, tindakan tersebut tidak kooperatif," lanjutnya.
Terakhir menurut Komite Etik adalah munculnya pernyataan Abraham Samad di media bahwa Komite Etik merekayasa permasalahan tersebut dan ada upaya menjatuhkan dirinya dari jabatan sebagai Ketua KPK melalui penuntasan kasus bocornya sprindik milik Anas Urbaningrum.
"Mendahului pernyataan jika komite etik merekayasa, yang menyebut dalam media bahwa sprindik upaya menjatuhkan saya (Abraham) dalam pemberitaan media massa," tuntasnya.
"Dalam konteks tersebut saya harus mengapresiasi hal tersebut, meski tidak dibenarkan mengedarkan surat penetapan tersangka ke media dan publik selain kurang etis juga menimbulkan prasangka yang kurang baik. Namun, tidak sepenuhnya tindakan Samad negatif," ujar pemerhati pemerhati korupsi dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Muradi kepada Sindonews, Kamis (4/4/2013).
Seperti diberitakan sebelumnya, Komite Etik KPK telah menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPK Abraham Samad terkait bocornya draf sprindik atas nama Urbaningrum. Abraham dinyatakan melakukan pelanggaran sedang kode etik dengan teguran secara tertulis.
Abraham Samad dianggap telah melanggar kode etik sebagai Pimpinan KPK berdasarkan pasal 4 ayat (1) huruf b dan d, serta Pasal 6 ayat (1) huruf b, d, r dan v. Dengan pasal itu, Abraham Samad dijatuhi sanksi teguran tertulis dari Komite Etik.
Ada beberapa hal yang dianggap memberatkan, pertama, Abraham telah melakukan komunikasi dengan pihak eksternal KPK terkait kasus-kasus di lembaga antikorupsi itu termasuk kasus Anas.
"Telah melakukan komunikasi dengan pihak eksternal KPK terkait kasus-kasu di KPK termasuk kasus Anas," jelas anggota Komite Etik, Abdullah Hehamahua dalam sidang putusan Komite Etik di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 4 April 2013.
Kedua, Abraham juga dinilai tidak segera melakukan koordinasi dengan Pimpinan KPK lainnya setelah bocornya sprindik milik Anas, hal ini lah yang dianggap ikut memberatkan sanksinya dalam sidang Komite Etik.
"Ketiga, Abraham samad tidak setuju blackberry-nya dilakukan kloning, tindakan tersebut tidak kooperatif," lanjutnya.
Terakhir menurut Komite Etik adalah munculnya pernyataan Abraham Samad di media bahwa Komite Etik merekayasa permasalahan tersebut dan ada upaya menjatuhkan dirinya dari jabatan sebagai Ketua KPK melalui penuntasan kasus bocornya sprindik milik Anas Urbaningrum.
"Mendahului pernyataan jika komite etik merekayasa, yang menyebut dalam media bahwa sprindik upaya menjatuhkan saya (Abraham) dalam pemberitaan media massa," tuntasnya.
(kur)