RUU P2H beri kelonggaran pembalakan liar

Rabu, 03 April 2013 - 22:07 WIB
RUU P2H beri kelonggaran...
RUU P2H beri kelonggaran pembalakan liar
A A A
Sindonews.com - Pengurangan wilayah moratoirum hutan kerap terjadi. Diduga, pengurangan itu demi mengakomodasi kepentingan pelaku usaha.

Juru Kampanye Hutan Wahaba Lingkungan Hidup (Walhi) Zenzi Suhadi mengatakan, selama dua tahun, moratorium diwarnai pertimbangan politis. Akibatnya perbaikan fungsi lingkungan jadi terganggu.

"Dalam revisi per enam bulan, kerap terjadi pengurangan wilayah moratorium demi mengakomodasi kepentingan pelaku usaha yang konsesinya tumpang tindih dengan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPIB)," ujar Zenzi melalui rilisnya, Rabu (3/4/2013).

Praktik tersebut, lanjut Zensi diperburuk oleh keputusan Kepala Pemerintah Daerah dengan memasukan konsesi perkebunan dan pertambangan dalam kajian ulang (review) kawasan hutan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Menurutnya, sampai Juli 2012, proses alih fungsi dan perubahan peruntukan kawasan hutan untuk kawasan administratif daerah dan kepentingan pembangunan sudah mencapai 12,35 juta hektar.

Yang terakhir, Aceh berpotensi kehilangan jutaan hektar hutannya karena tata ruang baru.

Sementara itu Koordinator Pembaruan Hukum dan Resolusi Konflik HuMa Rahma Mary, menambahkan berakhirnya moratorium akan lebih buruk terlebih jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemberantasan Perusakan Hutan (P2H) disahkan.

Sebab, RUU itu tak mengakui keberadaan hutan adat. Selain itu, UU P2H akan diberlakukan di kawasan hutan yang belum pasti, kawasan hutan yang baru ditunjuk dan belum ditetapkan.

Padahal menurut putusan MK No.45/2011, kawasan hutan adalah yang sudah ditetapkan.

"RUU ini memuat definisi longgar atas ‘pembalakan liar.’ Maka, akibatnya bisa terus memicu potensi kriminalisasi atas warga masyarakat hukum adat sekitar yang manfaatkan sumber daya hutan sebagai kebiasaan sehari-hari," papar Rahma.
(lns)
Berita Terkait
Hutan Bowosie Dirambah...
Hutan Bowosie Dirambah Sejak 1998, Penolakan BPOLBF oleh KMRB Kian Lemah
Kejari Tapsel Tahan...
Kejari Tapsel Tahan Dua Tersangka Pelaku Perambahan Hutan
Pemkab dan Kepolisian...
Pemkab dan Kepolisian Diminta Tindak Lanjuti Dugaan Illegal Loging di Desa Sei Perlu
Perambahan Hutan di...
Perambahan Hutan di Dairi Dikeluhkan Warga, Bane Desak Deforestasi Dihentikan
7 Pelaku Perambahan...
7 Pelaku Perambahan Hutan Lindung Suaka Margasatwa Rimbang Baling Riau Ditangkap
Polres Simalungun Segera...
Polres Simalungun Segera Usut Dugaan Perambahan Hutan di Sibaganding
Berita Terkini
Breaking News! Kepala...
Breaking News! Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri
Refly Harun Soroti Putusan...
Refly Harun Soroti Putusan Hakim Praperadilan Roy Suryo: Hak Menggugat Tak Bisa Dibatasi
Presiden Prabowo Pimpin...
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Pelantikan Perwira TNI-Polri di Istana Pagi Ini
Panglima TNI Instruksikan...
Panglima TNI Instruksikan Seluruh Prajurit Bantu Penanganan Sampah Nasional
3 Brigjen Pol Dapat...
3 Brigjen Pol Dapat Penugasan Baru ke Itwasum Polri pada Mutasi Juni 2026, Ini Daftar Namanya
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
Infografis
Bahlil Beri Sinyal Ojek...
Bahlil Beri Sinyal Ojek Online Tak Dapat BBM Subsidi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved