KPK masih dalami dugaan pencucian uang LHI

Rabu, 03 April 2013 - 19:03 WIB
KPK masih dalami dugaan pencucian uang LHI
KPK masih dalami dugaan pencucian uang LHI
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami dugaan adanya pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq (LHI).

Dikatakan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, hingga saat ini tim penyidik masih terus mendalami dugaan adanya penggunaan pasal tersebut untuk LHI.

Namun, dia berpendapat jika penyidik KPK menetapkan ada pasal lain dalam undang-undang TPPU yang dikaitkan ke LHI, maka ada indikasi mengarah ke hal itu.

"Jadi gini ketika teman penyidik menetapkan bahwa ada pasal lain dalam undang-undang TPPU yang ditetapkan pasti ada indikasi bahwa LHI punya kekayaan yang lain, yang bisa dikualifikasi bagian dari pencucian uang itu bagian pertama," kata Bambang kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2013).

Bambang mengatakan, KPK tidak akan menyampaikan kepada publik terkait adanya dugaan itu, menurutnya, jika telah diketemukan ada aset milik LHI yang berasal dari hasil pencucian uang maka pihaknya baru akan mengumumkan kepada publik.

"Yang kedua, biasanya yang dilakukan KPK, KPK tidak akan mau menyebutkan kalau masih dalam proses investigasi nanti kalau barang sudah diambil, disita itu menjadi bagian informasi kepada publik. Kalau sekarang kan enggak mungkin dikasih tahu," terangnya.

Karena itu, Bambang pun tidak akan menginformasikan kepada masyarakat terkait dugaan itu selama belum ada aset hasil pencucian uang yang dilakukan oleh LHI kepada publik.

"Yang enggak mungkin dikasih tahu, kan sedang jalan prosesnya. Saya tidak mau menyebutkan itu, kan proses sedang jalan, kan kalau ada hasilnya pasti akan dikomunikasikan," tuntasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8015 seconds (0.1#10.140)
pixels