Dahlan Iskan akan dipanggil Paksa?

Selasa, 02 April 2013 - 17:34 WIB
Dahlan Iskan akan dipanggil...
Dahlan Iskan akan dipanggil Paksa?
A A A
Sindonews.com - Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Meneg BUMN) Dahlan Iskan diminta memenuhi undangan DPR dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR. Karena, kalau tidak memenuji undangan itu DPR akan menjemput paksa Dahlan.

"Iya akan (dipanggil paksa)," kata anggota Komisi IX DPR Poempida Hidayatullah kepada Sindonews, Selasa (2/4/2013).

Dia juga pernah meminta, Pimpinan DPR untuk mendesak Presiden SBY menghadirkan Dahlan Iskan dalam RDP membahas berbagai masalah ketenagakerjaan di BUMN dengan Komisi IX DPR.

Selain itu, dia juga mengatakan, mengadakan Rapat Gabungan dengan Komisi VI DPR untuk mengundang Dahlan Iskan guna membahas permasalahan ketenaga kerjaan juga.

"Meminta Kapolri untuk memaksa hadir Dahlan Iskan dalam RDP dengan Komisi IX (DPR) untuk membahas permasalahan itu (ketenagakerjaan di BUMN)," katanya.

Kendati deminian, kata politikus Partai Golkar ini, pihaknya meiliki kewenangan untuk memanggil Dahlan Iskan sesuai dengan UU MD3, Pasal 72. "Bahkan DPR mempunyai kewenangan untuk menyandera yang bersangkutan selama 15 hari," tukasnya.

"Mengapa DPR dapat melakukan hal tersebut? Karena dalam konteks Lembaga Legislatif, DPR mempunyai Hak pengawasan yang senantiasa dapat dieksekusi selama relevan dengan konteks pengawasan kinerja Pemerintah," tambahnya.

Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengatakan, pimpinan DPR menyetujui akan mengirim surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sesuai permintaan pimpinan Komisi IX DPR. Supaya Presiden SBY segera meminta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan memenuhi panggilan DPR.

"Ini menjadi catatan bagi parlemen terhadap Meneg (Menteri Negara) BUMN. Hari ini akan diserahkan surat kepada Presiden," ujar Pramono usai rapat pimpinan di Gedung DPR, Senayan.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1408 seconds (0.1#10.140)