Denny akui pasal santet jadi perdebatan di Kemenkum HAM
A
A
A
Sindonews.com - Pasal santet dalam RUU KUHP dan KUHAP tak hanya menjadi perdebatan di tengah masyarakat, tapi juga di Kementerian Hukum dan HAM.
Menurut Wakil Menkum HAM Denny Indrayana, saat menggodok pasal itu di Kemenkum HAM juga terjadi perdebatan. Pasal dalam RUU KUHP dan KUHAP tidak membahas mengenai ilmu santetnya tapi jasa yang menawarkan santet.
"Bukan santetnya, tetapi menawarkan santetnya. Tetapi kita perdebatannya agak pelik," ujar Denny dalam diskusi bertemakan "Mengupas Tuntas RUU KUHAP & KUHP" di kantor Kemenkum HAM, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2013).
Masuknya pasal santet dalam RUU KUHP dan KUHAP juga berdasarkan argumentasi kuat yang telah diperhitungkan oleh Kemenkum HAM sebelumnya.
"Pengaturan ini perumus punya argumentasi mengapa ini harus dimasukkan dalam RUU KUHP," terangnya.
Menurut Wakil Menkum HAM Denny Indrayana, saat menggodok pasal itu di Kemenkum HAM juga terjadi perdebatan. Pasal dalam RUU KUHP dan KUHAP tidak membahas mengenai ilmu santetnya tapi jasa yang menawarkan santet.
"Bukan santetnya, tetapi menawarkan santetnya. Tetapi kita perdebatannya agak pelik," ujar Denny dalam diskusi bertemakan "Mengupas Tuntas RUU KUHAP & KUHP" di kantor Kemenkum HAM, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2013).
Masuknya pasal santet dalam RUU KUHP dan KUHAP juga berdasarkan argumentasi kuat yang telah diperhitungkan oleh Kemenkum HAM sebelumnya.
"Pengaturan ini perumus punya argumentasi mengapa ini harus dimasukkan dalam RUU KUHP," terangnya.
(lns)