SBY jadi Ketum Demokrat, ini tanggapan menterinya

Senin, 01 April 2013 - 12:47 WIB
SBY jadi Ketum Demokrat,...
SBY jadi Ketum Demokrat, ini tanggapan menterinya
A A A
Sindonews.com - Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali tidak mempermasalahnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merangkap jabatan sebagai Ketum Partai Demokrat. Karena, fungsi Ketum hanya sebagai pengontrolan.

"Partai itu punya struktur, di dalam parpol ada personel. Dari personel punya batasan dan deskripsi job, di dalam kepartaian sudah didistribusikan ke pejabat-pejabat, ketua umum tinggal kontrol saja," katanya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (1/3/2013).

Suryadharma yang juga Menteri Agama (Menag) juga mengakui, jika jabatannya di partai tidak mengganggu tugasnya sebagai menteri. Soalnya, di bawah Ketum masih ada wakil Ketum yang menjalankan mesin partai.

"Pengalaman saya tidak ada masalah. Tapi, yang harus akui itu adalah ya tugas bertambah, insya Allah tidak keteter," katanya.

Menurutnya, pimpinan partai harus pintar mengatur dan mengontrol kinerja jajaran pengurus partai, sehingga semua mesin partai berjalan sesuai fungsinya.

"Pengalaman saya selaku ketua umum. Menurut saya, intinya adalah pada kemampuan distribusi kewenangan," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi membela Presiden SBY rangkap jabatan sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat.

"Ya enggak apa-apa. Itu keputusan partai kan," ujar Gamawan kepada Sindonews, usai membuka acara Orientasi Kepemimpinan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (OKPPD) Tahun 2013 Angkatan ke-2 di Badan Diklat Kementerian Dalam Negeri, Jalan Taman Makam Pahlawan Nomor 8, Jakarta Selatan.

Bahkan, mantan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) itu tidak khawatir, jika kinerja SBY yang nantinya akan terbebani dengan jabatan yang baru diembang SBY tersebut dalam menjalankan roda pemerintahan ini. "Ya saya kira enggak ada masalah," katanya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1546 seconds (0.1#10.140)