Berkas lengkap, DS siap dibawa ke persidangan
A
A
A
Sindonews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, berkas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Djoko Susilo (DS) telah lengkap (P21) dan siap dibawa ke persidangan.
Penasehat Hukum DS, Junifer Girsang mengatakan, dengan lengkapnya berkas kliennya itu, maka DS akan menghadapi penuntutan di pengadilan.
"Ya hari ini secara resmi, klien kami berkasnya P21. (Dan) dilimpahkan ke penuntutan dengan demikian, harapan kami selama ini berkasnya cepat dilimpahkan, hari ini sudah berjalan dengan baik," kata Junifer di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2013).
Dia melanjutkan, dengan dibawanya kasus tersebut ke meja hijau, maka masalah yang menimpa DS saat ini akan terbuka di pengadilan nantinya.
"Tentu kita harapkan lebih lanjut, dengan demikian, di pengadilan akan terbuka. Apa sih yang sebenarnya terjadi, kejadian dan tuduhan kepada klien kami mengenai simualtor," katanya.
Terakhir dirinya menjelaskan, dengan memasuki tahapan persidangan maka proses penyidikan DS di lembaga antikorupsi itu telah selesai. "Dengan demikian tugas kami mendampingi klien kami di penyidikkan ini sudah selesai," tukasnya.
Sekadar diketahui, KPK menetapkan Jenderal bintang dua itu sebagai tersangka kasus pangadaan simulator SIM roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011. Dalam kasus ini KPK juga menetapkan DS sebagai tersangka TPPU tersebut.
Berdasarkan hasil pengembangan kasus tersebut, KPK mendapatkan rentetan harta yang dimiliki DS itu cukup fantastis. Pasalnya, dalam kasus simulator SIM itu negara dirugikan Rp196 miliar. Tetapi, KPK mendapatkan harta DS lebih dari itu.
Penasehat Hukum DS, Junifer Girsang mengatakan, dengan lengkapnya berkas kliennya itu, maka DS akan menghadapi penuntutan di pengadilan.
"Ya hari ini secara resmi, klien kami berkasnya P21. (Dan) dilimpahkan ke penuntutan dengan demikian, harapan kami selama ini berkasnya cepat dilimpahkan, hari ini sudah berjalan dengan baik," kata Junifer di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2013).
Dia melanjutkan, dengan dibawanya kasus tersebut ke meja hijau, maka masalah yang menimpa DS saat ini akan terbuka di pengadilan nantinya.
"Tentu kita harapkan lebih lanjut, dengan demikian, di pengadilan akan terbuka. Apa sih yang sebenarnya terjadi, kejadian dan tuduhan kepada klien kami mengenai simualtor," katanya.
Terakhir dirinya menjelaskan, dengan memasuki tahapan persidangan maka proses penyidikan DS di lembaga antikorupsi itu telah selesai. "Dengan demikian tugas kami mendampingi klien kami di penyidikkan ini sudah selesai," tukasnya.
Sekadar diketahui, KPK menetapkan Jenderal bintang dua itu sebagai tersangka kasus pangadaan simulator SIM roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011. Dalam kasus ini KPK juga menetapkan DS sebagai tersangka TPPU tersebut.
Berdasarkan hasil pengembangan kasus tersebut, KPK mendapatkan rentetan harta yang dimiliki DS itu cukup fantastis. Pasalnya, dalam kasus simulator SIM itu negara dirugikan Rp196 miliar. Tetapi, KPK mendapatkan harta DS lebih dari itu.
(mhd)