Pimpinan KPK diminta hormati putusan Komite etik

Minggu, 31 Maret 2013 - 16:52 WIB
Pimpinan KPK diminta hormati putusan Komite etik
Pimpinan KPK diminta hormati putusan Komite etik
A A A
Sindonews.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mematuhi apapun hasil keputusan Komite etik KPK terkait dugaan pelanggaran kasus bocornya draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum.

"Meminta kepada pimpinan KPK dan seluruh pihak untuk menghormati hasil putusan Komite etik KPK," ujar Sosiolog dari Universitas Indonesia (UI), Thamrin Amal Tomagola di kantor YLBHI, Jalan Diponegoro No.74, Jakarta Pusat, Minggu (31/3/2013).

Dia mengatakan, jika ditemukan indikasi tindak pidana, maka berlaku prinsip equality before the law. Dia juga mengaku, mendukung proses dan hasil Komite Etik untuk menegakkan kredibilitas institusi KPK dan memberikan contoh pada institusi lain. "Sehingga dapat diproses berdasarkan aturan hukum yang berlaku," tukasnya.

Seperti diketahui, Komite etik KPK telah bekerja sejak 25 Februari 2013 untuk melakukan pemeriksaan terhadap bocornya draf sprindik atas nama Anas Urbaningrum.

Dalam pernyataan sebelumnya, Ketua Komite Etik Anies Baswedan menyampaikan, ada indikasi pihak internal KPK terlibat dalam pembocoran draf tersebut. Bahkan, tidak menutup kemungkinan, mengarah pada pelanggaran tindakan hukum pidana.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6483 seconds (0.1#10.140)