Terbengkalai, DPR diminta tarik sejumlah RUU

Senin, 27 Mei 2013 - 19:42 WIB
Terbengkalai, DPR diminta tarik sejumlah RUU
Terbengkalai, DPR diminta tarik sejumlah RUU
A A A
Sindonews.com - Menumpuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan dibahas DPR RI pada masa sidang ke-IV tahun 2012-2013, menjadi permasalahan tersendiri bagi DPR. Ditambah, 90 persen anggota dewan disibukkan dengan pencalonannya kembali sebagai wakil rakyat oleh partai politiknya masing-masing.

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menilai DPR harus melakukan tiga hal untuk mengatasi pembahasan RUU yang menumpuk, sementara masa jabatan anggota dewan hanya tinggal satu tahun. Selain itu pembahasan RUU yang berlarut-larut karena perbedaan pendapat yang mendasar antara Pemerintah dan DPR juga menjadi penghambatnya.

"Menghadapi kondisi seperti ini jelas tidak bisa dengan upaya biasa saja, harus ada serangkaian terobosan mengantisipasi bobot legislasi yang semakin berat," ujar peneliti PSHK Fajri Nursyamsi, melalui rilis yang diterima Sindonews, Senin (27/5/2013).

DPR diminta melakukan penarikan RUU. "Dalam Peraturan DPR RI Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penarikan RUU, Pasal 3 ayat (1) menyebutkan RUU dapat dilakukan penarikan dalam tahap penyusunan dan pembahasan. Sedangkan Pasal 4 mengatur perihal alasan penarikan RUU, yang salah satunya adalah melampaui batas waktu pembahasan setelah diberi waktu perpanjangan," kata Fajri.

Peraturan DPR itu juga memberikan landasan untuk penarikan suatu RUU yang sedang dalam proses pembahasan pada pembicaraan tingkat I. "Salah satu RUU yang kontroversial dan mendapat penolakan keras dari publik dan bahkan dari berbagai pemangku kepentingan kunci adalah RUU Ormas yang juga sudah melampaui masa pembahasan dan waktu perpanjangan (sudah dibahas selama 1,5 tahun)," ucap Fajri.

Beberapa RUU lain yang telah melampaui batas waktu pembahasan adalah RUU Pendidikan, Kedokteran, dan RUU Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar (judul diganti menjadi RUU Pencegahan Perusakan Hutan).
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7475 seconds (0.1#10.140)