Pelaku teroris bom Beji minta koruptor dihukum berat
Senin, 27 Mei 2013 - 12:32 WIB
Pelaku teroris bom Beji minta koruptor dihukum berat
A
A
A
Sindonews.com - Tiga teroris bom Beji, Depok dituntut dengan tuntutan bervariasi di Pengadilan Negeri Depok. Ketiganya yakni Agus Abdillah alias Agus alias Jodi bin Rojihi dan Muhammad Yusuf alias Yusuf Rizaldi alias Rizal alias Abu Toto, dan Ahmad Sofyan.
Mereka ditangkap karena merakit bom yang meledak di Yayasan Yatim Piatu Pondok Bidara di Jalan Nusantara Kecamatan Beji Kota Depok Jawa Barat pada 8 September 2012. Ahmad Sofyan dituntut paling berat dituntut 12 tahun.
Mendengar tuntutan tersebut, Sofyan mengaku pasrah. Namun ia meminta agar asaz keadilan di negara ini lebih dijunjung tinggi, termasuk perlakuan tuntutan antara koruptor dan teroris.
"Ya saya menerima saja, tetapi coba lihat koruptor, korbannya banyak, rakyat juga, negara dirugikan tapi hukumannya ringan, harusnya disamakan dong, berat juga hukumannya, mana azas keadilannya," tukasnya usai persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Senin (27/05/2013).
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) IB Alit mengatakan bahwa hukuman bervariasi tersebut disesuaikan dengan peran masing-masing terdakwa. Terdakwa yang dituntut paling ringan itu lantaran hanya turut ikut serta, sedangkan yang paling berat lantaran mereka memang terlibat dalam semua tahapan.
"Yang paling berat terlibat dalam semuanya, dari mulai merakit bom, menyediakan bahan peledak, mengajarkan, dan menyusun strategi," ujar Alit.
Pengacara terdakwa Muslim Bakrie dari Ashludin Hatjani mengatakan dalam pengajuan pembelaan (pledoi) nanti, pihaknya akan meminta majelis hakim untuk meringankan hukuman mereka. Sebab, kata dia, otak seluruh peristiwa tersebut adalah Anwar, yakni pelaku yang tewas dalam kejadian tersebut.
Mereka ditangkap karena merakit bom yang meledak di Yayasan Yatim Piatu Pondok Bidara di Jalan Nusantara Kecamatan Beji Kota Depok Jawa Barat pada 8 September 2012. Ahmad Sofyan dituntut paling berat dituntut 12 tahun.
Mendengar tuntutan tersebut, Sofyan mengaku pasrah. Namun ia meminta agar asaz keadilan di negara ini lebih dijunjung tinggi, termasuk perlakuan tuntutan antara koruptor dan teroris.
"Ya saya menerima saja, tetapi coba lihat koruptor, korbannya banyak, rakyat juga, negara dirugikan tapi hukumannya ringan, harusnya disamakan dong, berat juga hukumannya, mana azas keadilannya," tukasnya usai persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Senin (27/05/2013).
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) IB Alit mengatakan bahwa hukuman bervariasi tersebut disesuaikan dengan peran masing-masing terdakwa. Terdakwa yang dituntut paling ringan itu lantaran hanya turut ikut serta, sedangkan yang paling berat lantaran mereka memang terlibat dalam semua tahapan.
"Yang paling berat terlibat dalam semuanya, dari mulai merakit bom, menyediakan bahan peledak, mengajarkan, dan menyusun strategi," ujar Alit.
Pengacara terdakwa Muslim Bakrie dari Ashludin Hatjani mengatakan dalam pengajuan pembelaan (pledoi) nanti, pihaknya akan meminta majelis hakim untuk meringankan hukuman mereka. Sebab, kata dia, otak seluruh peristiwa tersebut adalah Anwar, yakni pelaku yang tewas dalam kejadian tersebut.
(kri)