Teroris Bom Beji dituntut 8-12 tahun penjara
Senin, 27 Mei 2013 - 11:24 WIB
Teroris Bom Beji dituntut 8-12 tahun penjara
A
A
A
Sindonews.com - Tiga terdakwa teroris bom Beji, Depok dihadirkan di Pengadilan Negeri Depok. Mereka menjalani sidang lanjutan untuk mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Persidangan itu digelar atas tertangkapnya Agus Abdillah alias Agus alias Jodi bin Rojihi dan Muhammad Yusuf alias Yusuf Rizaldi alias Rizal alias Abu Toto. Mereka ditangkap karena merakit bom yang meledak di Yayasan Yatim Piatu Pondok Bidara di Jalan Nusantara Kecamatan Beji Kota Depok Jawa Barat pada 8 September 2012. Mereka juga berguru pada kelompok teroris jaringan Solo.
Dalam persidangan itu di Ketua Majelis Hakim, Prim Haryadi serta anggota majelis hakim Muh. Djauhar Setyadi, dan Iman Lukmanul Hakim. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung.
"Agus Abdillah dijatuhi tuntutan 10 tahun penjara, Yusuf Rizaldi 8 tahun penjara dan Ahmad Sofyan 12 tahun penjara," ujar JPU dari Kejaksaan Negeri Depok, Ida Bagus Alit, Senin (27/5/2013).
Ketua Majelis Hakim Prim Haryadi mempersilahkan ketiganya untuk berkonsultasi dengan pengacara. Sementara itu pengacara bersama ketiga terdakwa akan mengajukan pembelaan (pledoi) dan meminta waktu 1 minggu.
"Berarti terdakwa akan kami beri waktu memberi statement pembelaan tertulis untuk satu minggu, akan dilanjutkan satu minggu kedepan," tandas Prim.
Persidangan itu digelar atas tertangkapnya Agus Abdillah alias Agus alias Jodi bin Rojihi dan Muhammad Yusuf alias Yusuf Rizaldi alias Rizal alias Abu Toto. Mereka ditangkap karena merakit bom yang meledak di Yayasan Yatim Piatu Pondok Bidara di Jalan Nusantara Kecamatan Beji Kota Depok Jawa Barat pada 8 September 2012. Mereka juga berguru pada kelompok teroris jaringan Solo.
Dalam persidangan itu di Ketua Majelis Hakim, Prim Haryadi serta anggota majelis hakim Muh. Djauhar Setyadi, dan Iman Lukmanul Hakim. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung.
"Agus Abdillah dijatuhi tuntutan 10 tahun penjara, Yusuf Rizaldi 8 tahun penjara dan Ahmad Sofyan 12 tahun penjara," ujar JPU dari Kejaksaan Negeri Depok, Ida Bagus Alit, Senin (27/5/2013).
Ketua Majelis Hakim Prim Haryadi mempersilahkan ketiganya untuk berkonsultasi dengan pengacara. Sementara itu pengacara bersama ketiga terdakwa akan mengajukan pembelaan (pledoi) dan meminta waktu 1 minggu.
"Berarti terdakwa akan kami beri waktu memberi statement pembelaan tertulis untuk satu minggu, akan dilanjutkan satu minggu kedepan," tandas Prim.
(kri)