KPU resmi hapus pasal pemberedelan media
Senin, 29 April 2013 - 16:54 WIB
KPU resmi hapus pasal pemberedelan media
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi akhirnya menghapus Pasal 46 dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2013 mengenai pemberian sanksi kepada media massa terkait pelanggaran iklan kampanye.
"Ada beberapa PKPU yang sudah kita putuskan, ada perubahan soal PKPU 1 tahun 2013, tentang kampanye yang kita mendelete Pasal 46 sudah fix," jelas Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah kepada wartawan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2013).
Ferry melanjutkan, tak hanya mencoret pasal pada PKPU tersebut, namun pihaknya saat ini juga tengah membahas PKPU lainnya yakni soal pemungutan penghitungan suara dan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Legislatif.
"Ada dua PKPU yang akan kita siapkan, pertama draf PKPU mengenai pemungutan penghitungan suara dan draf PKPU rekapitulasi penghitungan suara pemilu legislatif," terangnya.
Sekadar informasi, sebelumnya, dalam PKPU No. 1 Tahun 2013 khususnya Pasal 46 disebutkan beberapa sanksi yang ditujukan kepada media terhadap pelanggaran kampanye pemilu. Dalam pasal itu dikatakan pemberian sanksi mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin media massa.
"Ada beberapa PKPU yang sudah kita putuskan, ada perubahan soal PKPU 1 tahun 2013, tentang kampanye yang kita mendelete Pasal 46 sudah fix," jelas Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah kepada wartawan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2013).
Ferry melanjutkan, tak hanya mencoret pasal pada PKPU tersebut, namun pihaknya saat ini juga tengah membahas PKPU lainnya yakni soal pemungutan penghitungan suara dan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Legislatif.
"Ada dua PKPU yang akan kita siapkan, pertama draf PKPU mengenai pemungutan penghitungan suara dan draf PKPU rekapitulasi penghitungan suara pemilu legislatif," terangnya.
Sekadar informasi, sebelumnya, dalam PKPU No. 1 Tahun 2013 khususnya Pasal 46 disebutkan beberapa sanksi yang ditujukan kepada media terhadap pelanggaran kampanye pemilu. Dalam pasal itu dikatakan pemberian sanksi mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin media massa.
(kri)