KPU resmi hapus pasal pemberedelan media

Senin, 29 April 2013 - 16:54 WIB
KPU resmi hapus pasal...
KPU resmi hapus pasal pemberedelan media
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi akhirnya menghapus Pasal 46 dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2013 mengenai pemberian sanksi kepada media massa terkait pelanggaran iklan kampanye.

"Ada beberapa PKPU yang sudah kita putuskan, ada perubahan soal PKPU 1 tahun 2013, tentang kampanye yang kita mendelete Pasal 46 sudah fix," jelas Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah kepada wartawan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2013).

Ferry melanjutkan, tak hanya mencoret pasal pada PKPU tersebut, namun pihaknya saat ini juga tengah membahas PKPU lainnya yakni soal pemungutan penghitungan suara dan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Legislatif.

"Ada dua PKPU yang akan kita siapkan, pertama draf PKPU mengenai pemungutan penghitungan suara dan draf PKPU rekapitulasi penghitungan suara pemilu legislatif," terangnya.

Sekadar informasi, sebelumnya, dalam PKPU No. 1 Tahun 2013 khususnya Pasal 46 disebutkan beberapa sanksi yang ditujukan kepada media terhadap pelanggaran kampanye pemilu. Dalam pasal itu dikatakan pemberian sanksi mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin media massa.
(kri)
Berita Terkait
Hasil Drawing Piala...
Hasil Drawing Piala Davis World Group II: Indonesia Tuan Rumah, Bentrok Rumania
Playoff Grup II Davis...
Playoff Grup II Davis Cup 2022: Indonesia Ungguli Venezuela
Davis Cup 2022: Indonesia...
Davis Cup 2022: Indonesia Dibungkam Polandia, Kembali ke Playoff World Group II
Hasil Piala Davis 2023:...
Hasil Piala Davis 2023: Indonesia vs Vietnam Sementara 1-1
Hasil Play-Off Piala...
Hasil Play-Off Piala Davis 2026: Christo/Barki Tampil Moncer, Indonesia Hajar Togo 3-0
Tenis Indonesia Ungguli...
Tenis Indonesia Ungguli Togo 2-0 di Playoff Piala Davis 2026
Berita Terkini
Digeruduk Mahasiswa...
Digeruduk Mahasiswa UGM saat Diskusi, Budiman Sudjatmiko: Kami Bersedia untuk Dikritik
Kemenag Susun Kosa Isyarat...
Kemenag Susun Kosa Isyarat Istilah Fikih dan Teologi Islam untuk Disabilitas
Wali Kota Agustina Tegaskan...
Wali Kota Agustina Tegaskan Kerukunan Jadi Kekuatan Utama Membangun Kota Semarang
Dukung Tambahan Anggaran...
Dukung Tambahan Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Marinus Gea: Penting untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
BPIP Sebut 228 Putra-Putri...
BPIP Sebut 228 Putra-Putri Terbaik Jalani Verifikasi Paskibraka Tingkat Pusat 2026
Elza Syarief Mendadak...
Elza Syarief Mendadak Mundur sebagai Pengacara Sony Sonjaya, Alasannya Merasa Dibohongi
Infografis
Donald Trump Perintahkan...
Donald Trump Perintahkan Hapus Departemen Pendidikan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved