Bupati Bogor akui keluarkan izin atas instruksi Kemenpora

Senin, 29 April 2013 - 11:17 WIB
Bupati Bogor akui keluarkan...
Bupati Bogor akui keluarkan izin atas instruksi Kemenpora
A A A
Sindonews.com - Bupati Bogor Rachmat Yasin mengklaim, pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan atau tidak memberikan perizinan pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Jawa Barat.

Menurutnya, dia berani untuk mengeluarkan perizinan itu karena sudah atas instruksi dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang dalam waktu itu dipimpin oleh Andi Alfian Mallarangeng selaku Menpora.

“Kalau soal izin hambalang karena ada permohonan dan permohonan itu kemudian direspon oleh pemerintah daerah. Sangat salah kalau pemerintah daerah tidak merespon keinginan kementerian, sesama pemerintah,“ kata Rachmat sesaat sebelum meninggalkan Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/4/2013).

Dia pun mengklaim, dirinya tidak bisa melakukan perlawanan meskipun lahan itu kemudian terindikasi adanya kecurangan dalam pengurusan perizinannya. “Makanya saya bersikap kooperatif menindaklanjuti apa yang sudah dilakukan sebelum saya menjabat bupati,“ tukasnya.

Dia juga membantah, bahwa DPRD Kabupaten Bogor sebenarnya tidak mengizinkan dengan tidak adanya Analisis dampak lingkungan (Amdal) dalam proyek pembangunan senilai Rp2,5 triliun itu. “Tidak pernah ada paripurna DPR untuk itu,“ pungkasnya.

Rahmat Yasin diduga melakukan sejumlah pelanggaran dalam kasus Hambalang. Berikut 11 temuan BPK yang diduga sebagai pelanggaran dan berkaitan dengan Bupati Bogor:

1. Surat Keputusan (SK) Hak Pakai, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan surat keputrusan hak pakai tanggal 6 Januari 2010 bagi Kemenpora atas tanah seluas 312.448 meter persegi di desa Hambalang, padahal persyaratan berupa surat pelepasan HAK dari pemegang hak sebelumnya patut diduga palsu.

2. Izin lokasi dan site plan, Bupati Bogor diduga melanggar UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan melanggar peraturan Bupati Bogor Nomor 30 tahun 2009 tentang Pedoman Pengesahan Master Plan, Site Plan dan Peta Situasi.

3. Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Kepala Badan Perizinan Terpadu Kabupaten Bogor menerbitkan IMB, meskipun Kemenpora belum melakukan studi Amdal terhadap proyek P3SON, sehingga diduga melanggar Perda Kabupaten Bogor 12 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung.

4. Pendapat Teknis, Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) diduga melanggar Permen PU Nomor 45 tahun 2007.

5. Revisi RKA-KL Tahun Anggaran 2010, Sesmenpora diduga melanggar PMK 69/PMK.02/2010 jo. PMK 180/PMK.02/2010.

6. Permohonan Kontrak tahun Jamak, Sesmenpora diduga melanggar PMK 56/PMK.02/2010. Menpora diduga membiarkan Sesmenpora melaksanakan wewenang Menpora dan tidak melaksanakan pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud PP 60 tahun 2008.

7. Izin Kontrak Tajun Jamak, Menteri Keuangan menyetujui kontrak tahun jamak dan Dirjen Anggaran menyelesaikan proses persetujuan kontrak tahun jamak dan diduga melanggar PMK 56/PMK.02/2010.

8. Persetujuan RKA-KL Tahun Anggaran 2011, Dirjen Anggaran didugar melanggar PMK 104/PMK.02/2010.

9. Pelelangan, Sesmenpora diduga melanggar Keppres 80 tahun 2003. Menpora diduga membiarkan Sesmenpora melaksanakan wewenang Menpora.

10. Pencairan Anggaran Tahun 2010, Kabag Keuangan Kemenpora menandatangani dan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM).

11. Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, Kerja sama Operasi (KSO) PT Adhi Karya-Wijaya Karya (AW) diduga melanggar Keppres 80 Tahun 2003.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7933 seconds (0.1#10.140)