Kejaksaan minta bantuan Mabes Polri buru Susno

Senin, 29 April 2013 - 07:01 WIB
Kejaksaan minta bantuan...
Kejaksaan minta bantuan Mabes Polri buru Susno
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji dalam daftar pencarian (DPO).

DPO itu merupakan buntut dari gagalnya upaya eksekusi untuk menjalankan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap perkara korupsi, yakni kasus penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008

Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, pihak Kejaksaan Agung sudah melakukan koordinasi terkait ditetapkannya Susno Duadji ke dalam DPO.

"Kapan ditetapkannya dalam DPO sebaiknya dikonfirmasi ke pihak Kejaksaan, yang pasti benar, Kejaksaan telah melakukan koordinasi dengan kami terkait penetapan itu," jelas Boy kepada Sindonews, Senin (29/4/2013).

Menurut Boy, pihaknya akan membantu dan memberikan dukungan kepada Kejaksaan. Namun mengenai mekanisme selanjutnya belum dibicarakan, karena Kejaksaan dan Mabes Polri sifatnya masih melakukan koordinasi.

"Intinya itu tadi, kami siap membantu dan mendukung apa yang diperlukan Kejaksaan," ujar Boy menegaskan.

Mengenai bagaimana mekanisme penangkapan atau perburuan Susno, Boy belum bersedia menjelaskan. Jenderal bintang satu kepolisian ini juga tidak bisa menjelaskan mengenai keberadaan Susno saat ini.

"Mengenai alasan mengapa kemudian dimasukan dalam DPO, tentu yang berwenang menjelaskan adalah pihak Kejaksaan," ujarnya.

Masa toleransi Susno dianggap telah habis, setelah 2 X 24 jam terhitung sejak upaya eksekusi terakhir dilakukan. Toleransi itu diberikan setelah tiga kali surat panggilan dan satu eksekusi pihak Kejaksaan gagal membawa Susno.

Dalam rentang waktu toleransi yang diberikan itu Susno tidak menampakkan diri, ia menjadi perburuan Kejaksaan.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung menolak pengajuan kasasi Susno Duadji, yang artinya Susno harus tetap menjalankan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam putusan PN Jaksel, Susno divonis hukuman penjara tiga tahun dan enam bulan. Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7359 seconds (0.1#10.140)