Kejaksaan minta bantuan Mabes Polri buru Susno

Senin, 29 April 2013 - 07:01 WIB
Kejaksaan minta bantuan...
Kejaksaan minta bantuan Mabes Polri buru Susno
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji dalam daftar pencarian (DPO).

DPO itu merupakan buntut dari gagalnya upaya eksekusi untuk menjalankan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap perkara korupsi, yakni kasus penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008

Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, pihak Kejaksaan Agung sudah melakukan koordinasi terkait ditetapkannya Susno Duadji ke dalam DPO.

"Kapan ditetapkannya dalam DPO sebaiknya dikonfirmasi ke pihak Kejaksaan, yang pasti benar, Kejaksaan telah melakukan koordinasi dengan kami terkait penetapan itu," jelas Boy kepada Sindonews, Senin (29/4/2013).

Menurut Boy, pihaknya akan membantu dan memberikan dukungan kepada Kejaksaan. Namun mengenai mekanisme selanjutnya belum dibicarakan, karena Kejaksaan dan Mabes Polri sifatnya masih melakukan koordinasi.

"Intinya itu tadi, kami siap membantu dan mendukung apa yang diperlukan Kejaksaan," ujar Boy menegaskan.

Mengenai bagaimana mekanisme penangkapan atau perburuan Susno, Boy belum bersedia menjelaskan. Jenderal bintang satu kepolisian ini juga tidak bisa menjelaskan mengenai keberadaan Susno saat ini.

"Mengenai alasan mengapa kemudian dimasukan dalam DPO, tentu yang berwenang menjelaskan adalah pihak Kejaksaan," ujarnya.

Masa toleransi Susno dianggap telah habis, setelah 2 X 24 jam terhitung sejak upaya eksekusi terakhir dilakukan. Toleransi itu diberikan setelah tiga kali surat panggilan dan satu eksekusi pihak Kejaksaan gagal membawa Susno.

Dalam rentang waktu toleransi yang diberikan itu Susno tidak menampakkan diri, ia menjadi perburuan Kejaksaan.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung menolak pengajuan kasasi Susno Duadji, yang artinya Susno harus tetap menjalankan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam putusan PN Jaksel, Susno divonis hukuman penjara tiga tahun dan enam bulan. Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.
(lns)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Darunnajah Gelar 4th...
Darunnajah Gelar 4th ICOP Bersama Menteri ATR/BPN, Siap Optimalisasi Wakaf Nasional
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved