LPSK surati Polda Metro agar hentikan penanganan laporan Ibas
Selasa, 26 Maret 2013 - 14:23 WIB
LPSK surati Polda Metro agar hentikan penanganan laporan Ibas
A
A
A
Sindonews.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyayangkan sikap kepolisian yang tetap memroses laporan Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) terkait pencemaran nama baik yang dilakukan Wakil Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara, Yulianis.
Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lili Pintauli menegaskan, tindakan kepolisian tersebut akan menjadi sebuah preseden buruk bagi para saksi untuk membongkar kasus korupsi yang ada di Indonesia.
Menurut Lili, para saksi akan mudah dikenai pidana sebelum menceritakan fakta yang sebenarnya.
“Ini akan menjadi preseden buruk bagi upaya penegakan hukum pemberantasan korupsi. Orang akan takut menyampaikan informasi di persidangan yang terbuka untuk umum, jika bakal dilaporkan balik oleh pihak yang merasa dirugikan atas informasi tersebut,“ ungkap Lili dalam siaran pers yang diterima Sindonews, Selasa (26/3/2013).
Lili melanjutkan, LPSK selaku pihak yang melindungi mantan anak buah M Nazarudin itu, telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada pimpinan Polri untuk menghentikan proses laporan putera bungsu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.
"Kami sudah sampaikan surat secara resmi mengenai keberadaan Yulianis dalam program perlindungan LPSK dan oleh karenanya Yulianis dilindungi Undang-Undang," tandasnya
Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lili Pintauli menegaskan, tindakan kepolisian tersebut akan menjadi sebuah preseden buruk bagi para saksi untuk membongkar kasus korupsi yang ada di Indonesia.
Menurut Lili, para saksi akan mudah dikenai pidana sebelum menceritakan fakta yang sebenarnya.
“Ini akan menjadi preseden buruk bagi upaya penegakan hukum pemberantasan korupsi. Orang akan takut menyampaikan informasi di persidangan yang terbuka untuk umum, jika bakal dilaporkan balik oleh pihak yang merasa dirugikan atas informasi tersebut,“ ungkap Lili dalam siaran pers yang diterima Sindonews, Selasa (26/3/2013).
Lili melanjutkan, LPSK selaku pihak yang melindungi mantan anak buah M Nazarudin itu, telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada pimpinan Polri untuk menghentikan proses laporan putera bungsu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.
"Kami sudah sampaikan surat secara resmi mengenai keberadaan Yulianis dalam program perlindungan LPSK dan oleh karenanya Yulianis dilindungi Undang-Undang," tandasnya
(lns)