Sidang DKPP ganjal kelancaran tahapan Pemilu

Selasa, 26 Maret 2013 - 13:14 WIB
Sidang DKPP ganjal kelancaran...
Sidang DKPP ganjal kelancaran tahapan Pemilu
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta agar proses sidang dugaan pelanggaran kode etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dapat berlangsung singkat. Pasalnya, jika berlangsung lama dapat menganggu tugas KPU sebagai penyelenggara negara.

KPU masih memiliki pekerjaan cukup banyak, dan proses tahapan Pemilu 2014 masihlah panjang.

Ketua KPU, Husni Kamil Manik menyatakan, lembaganya tak ingin proses persidangan di DKPP berlarut-larut seperti pada sidang sebelumnya yang berakhir pada pemecatan Sekjen KPU.

"Kami secara kelembagaan memohon agar sidang di DKPP ini dapat lebih singkat dibanding pemeriksaan dari sidang terdahulu," ujar Husni dalam persidangan di DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2013).

Menurutnya, jika persidangan memakan waktu lama maka dapat dipastikan akan mempengaruhi kinerja KPU sebagai penyelenggara Pemilu dalam menjalankan tahapan Pemilu 2014.

"Karena apa, ini mengingat tahapan pencalonan akan segera masuk dan sedikit banyak mempengaruhi tahapan Pemilu kita," terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua dan anggota KPU kembali menjalani persidangan pasca diadukan ke DKPP oleh Amelia A Yani, Rouchin dan Joller Sitorus (PPRN), Bachtiar (PPPI), Sonny Pudjisasono (Partai Buruh), Marwah Daud Ibrahim (Partai Republik), HM Tauhid dan H Marlis (Partai Hanura), Refly Harun dan Ahmad Irwan (Correct), serta Ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.

KPU disangka melanggar kode etik penyelenggara Pemilu terkait: (1) Penolakan melaksanakan keputusan Bawaslu No 012/SP2/Set.Bawaslu/I/2013; (2) Menghilangkan hak politik dan konstitusional warga negara dalam Parpol; (3) Bertindak tidak profesional, transparan, dan akuntabel, menggunakan kewenangan tidak berdasar hukum, dan tidak melaksanakan administrasi Pemilu akurat; dan (4) menerbitkan Keputusan KPU No 95 Tahun 2013 yang dinilai merugikan kepentingan politik di Sumatera Barat.
(lns)
Berita Terkait
Jelang Laga Timnas Indonesia...
Jelang Laga Timnas Indonesia vs Indonesia, Puluhan Penonton Mulai Berdatangan ke GBK
Welber Jardim Tak Kunjung...
Welber Jardim Tak Kunjung Terlihat dalam Sesi Latihan Timnas Indonesia U-17
Imbangi Skor saat Lawan...
Imbangi Skor saat Lawan Thailand, Statistik Permainan Timnas Membaik
Shin Tae-yong Fokus...
Shin Tae-yong Fokus Pemulihan Timnas Indonesia U-20, Ronaldo Kwateh Sudah Gabung Latihan
Bahagia Timnas U-22...
Bahagia Timnas U-22 Indonesia Sabet Emas, Jokowi Traktir Durian di Medan
Suporter Ultras Garuda...
Suporter Ultras Garuda Nyanyikan Chants Jelang Laga Timnas Indonesia vs Argentina
Berita Terkini
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Infografis
Rezim Zelensky Panik,...
Rezim Zelensky Panik, Rusia dan AS Kompak Tekan Ukraina Gelar Pemilu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved