Sidang DKPP ganjal kelancaran tahapan Pemilu

Selasa, 26 Maret 2013 - 13:14 WIB
Sidang DKPP ganjal kelancaran...
Sidang DKPP ganjal kelancaran tahapan Pemilu
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta agar proses sidang dugaan pelanggaran kode etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dapat berlangsung singkat. Pasalnya, jika berlangsung lama dapat menganggu tugas KPU sebagai penyelenggara negara.

KPU masih memiliki pekerjaan cukup banyak, dan proses tahapan Pemilu 2014 masihlah panjang.

Ketua KPU, Husni Kamil Manik menyatakan, lembaganya tak ingin proses persidangan di DKPP berlarut-larut seperti pada sidang sebelumnya yang berakhir pada pemecatan Sekjen KPU.

"Kami secara kelembagaan memohon agar sidang di DKPP ini dapat lebih singkat dibanding pemeriksaan dari sidang terdahulu," ujar Husni dalam persidangan di DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2013).

Menurutnya, jika persidangan memakan waktu lama maka dapat dipastikan akan mempengaruhi kinerja KPU sebagai penyelenggara Pemilu dalam menjalankan tahapan Pemilu 2014.

"Karena apa, ini mengingat tahapan pencalonan akan segera masuk dan sedikit banyak mempengaruhi tahapan Pemilu kita," terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua dan anggota KPU kembali menjalani persidangan pasca diadukan ke DKPP oleh Amelia A Yani, Rouchin dan Joller Sitorus (PPRN), Bachtiar (PPPI), Sonny Pudjisasono (Partai Buruh), Marwah Daud Ibrahim (Partai Republik), HM Tauhid dan H Marlis (Partai Hanura), Refly Harun dan Ahmad Irwan (Correct), serta Ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.

KPU disangka melanggar kode etik penyelenggara Pemilu terkait: (1) Penolakan melaksanakan keputusan Bawaslu No 012/SP2/Set.Bawaslu/I/2013; (2) Menghilangkan hak politik dan konstitusional warga negara dalam Parpol; (3) Bertindak tidak profesional, transparan, dan akuntabel, menggunakan kewenangan tidak berdasar hukum, dan tidak melaksanakan administrasi Pemilu akurat; dan (4) menerbitkan Keputusan KPU No 95 Tahun 2013 yang dinilai merugikan kepentingan politik di Sumatera Barat.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1584 seconds (0.1#10.140)