Usut laporan Ibas, polisi terpengaruh kekuasaan
A
A
A
Sindonews.com - Langkah kepolisian menindaklanjuti laporan Edhie Baskoro Yudhoyono terkait dugaan pencemaran nama baik dilakukan anak buah M Nazaruddin Yulianis sangat disesalkan.
Seharusnya, polisi tidak langsung menangani laporan pencemaran nama baik itu sekarang ini, sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kebenaran keterangan Yulianis tersebut.
Keterangan Yulianis yang menyebutkan dalam catatannya terdapat nama Ibas sebagai penerima dana USD200 ribu dari proyek Hambalang harus diuji lebih dahulu, apakah benar atau berbohong.
Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar menilai langkah polisi dalam hal ini Polda Metro Jaya mengesankan telah terpengarung oleh kekuasaan.
“Polisi itu sebagai penegak hukum, seharusnya tunduk pada hukum, tapi kalau begini caranya, indikatornya dia terpengaruh oleh kekuasaan,“ ujar Bambang saat dihubungi, Selasa (26/3/2013).
Semestinya, pihak kepolisian bisa bersabar untuk tidak segera memproses laporan Ibas itu. Sebab, kasus yang dilaporkan Ibas sebagai pencemaran masuk termasuk di dalam salah satu kasus korupsi yang sedang ditangani KPK.
“Baik atau tidaknya harus dibuktikan dulu, apakah Yulianis berbohong atau tidak. Karena kalau kasus korupsi Hambalang itu nanti terbongkar dan ternyata betul, ada korupsi, kan ga bisa dikatakan bohong. Saya pikir seyogyanya polisi saat ini menunggu kasus ini ditangani KPK dahulu,“ ungkapnya.
Menurut Bambang, pihak kepolisian terkesan tidak lagi sebagai lembaga yang bebas dari intervensi, ataupun tekanan penguasa dalam penanganan setiap perkara.
“Ini kan berususan dengan hukum. Kalau hukum sudah berproses dan ini sudah ditangani, maka apa sih salahnya menunggu. Dan itu sudah ditentukan dalam proses hukum. Saya pikir kearifan dari polisi untuk menunjukkan objektiftas dan independensinya,“ tukas Bambang.
Kata mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini, unsur subjektifitas pihak kepolisian sekarang semakin jelas terlihat. Terlebih, adanya rencana kepolisian memeriksa Yulianis setelah berkoordinasi dengan pihak terkait.
“Tidak objektifnya itu kelihatan. Semestinya menunggu dulu selesai proses penyidikan, toh Yulianis tidak akan lari kalau sampai selesai masalah korupsinya,“ tandasnya.
Seharusnya, polisi tidak langsung menangani laporan pencemaran nama baik itu sekarang ini, sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kebenaran keterangan Yulianis tersebut.
Keterangan Yulianis yang menyebutkan dalam catatannya terdapat nama Ibas sebagai penerima dana USD200 ribu dari proyek Hambalang harus diuji lebih dahulu, apakah benar atau berbohong.
Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar menilai langkah polisi dalam hal ini Polda Metro Jaya mengesankan telah terpengarung oleh kekuasaan.
“Polisi itu sebagai penegak hukum, seharusnya tunduk pada hukum, tapi kalau begini caranya, indikatornya dia terpengaruh oleh kekuasaan,“ ujar Bambang saat dihubungi, Selasa (26/3/2013).
Semestinya, pihak kepolisian bisa bersabar untuk tidak segera memproses laporan Ibas itu. Sebab, kasus yang dilaporkan Ibas sebagai pencemaran masuk termasuk di dalam salah satu kasus korupsi yang sedang ditangani KPK.
“Baik atau tidaknya harus dibuktikan dulu, apakah Yulianis berbohong atau tidak. Karena kalau kasus korupsi Hambalang itu nanti terbongkar dan ternyata betul, ada korupsi, kan ga bisa dikatakan bohong. Saya pikir seyogyanya polisi saat ini menunggu kasus ini ditangani KPK dahulu,“ ungkapnya.
Menurut Bambang, pihak kepolisian terkesan tidak lagi sebagai lembaga yang bebas dari intervensi, ataupun tekanan penguasa dalam penanganan setiap perkara.
“Ini kan berususan dengan hukum. Kalau hukum sudah berproses dan ini sudah ditangani, maka apa sih salahnya menunggu. Dan itu sudah ditentukan dalam proses hukum. Saya pikir kearifan dari polisi untuk menunjukkan objektiftas dan independensinya,“ tukas Bambang.
Kata mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini, unsur subjektifitas pihak kepolisian sekarang semakin jelas terlihat. Terlebih, adanya rencana kepolisian memeriksa Yulianis setelah berkoordinasi dengan pihak terkait.
“Tidak objektifnya itu kelihatan. Semestinya menunggu dulu selesai proses penyidikan, toh Yulianis tidak akan lari kalau sampai selesai masalah korupsinya,“ tandasnya.
(lns)