KPU menolak dianggap melawan hukum

Selasa, 26 Maret 2013 - 11:29 WIB
KPU menolak dianggap...
KPU menolak dianggap melawan hukum
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki alasan mengapa pihaknya tidak menjalankan hasil putusan sidang ajudikasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal kepesertaan partai politik pada Pemilu 2014.

Alasan mengapa sikap KPU keukeh tak melaksanakan putusan Bawaslu adalah karena masih menunggu putusan sidang gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN)

Komisioner KPU, Ida Budhiati mengatakan, pihaknya menunggu hasil sidang gugatan di PT TUN karena sangat penting agar mendapatkan kepastian hukum.

Maka, pihaknya menolak laporan Bawaslu yang menganggap KPU melawan hukum dengan tidak menindaklanjuti putusan ajudikasi yang merekomendasikan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi peserta Pemilu 2014.

"Bahwa apa yang disampaikan pengadu dalam hal ini teradu menyampaikan tidak melakukan perlawanan hukum, karena menunggu keputusan hukum di PTTUN," tegas Ida dalam persidangan di PT TUN, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2013).

Ida meminta agar DKPP menilai langkah KPU yang menunggu kepastian hasil dari PT TUN sebagai sikap tertib hukum bukan melawan perundang-undangan.

"Hendaknya dipandang sebagai langkah tertib hukum, lebih dari itu KPU juga telah menetapkan PKPI sebagai peserta Pemilu," terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua dan anggota KPU diadukan ke DKPP oleh Amelia A Yani, Rouchin dan Joller Sitorus (PPRN), Bachtiar (PPPI), Sonny Pudjisasono (Partai Buruh), Marwah Daud Ibrahim (Partai Republik), HM Tauhid dan H Marlis (Partai Hanura), Refly Harun dan Ahmad Irwan (Correct), serta Ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.

KPU disangka melanggar kode etik penyelenggara Pemilu terkait: (1) Penolakan melaksanakan keputusan Bawaslu No 012/SP2/Set.Bawaslu/I/2013; (2) Menghilangkan hak politik dan konstitusional warga negara dalam Parpol; (3) Bertindak tidak profesional, transparan, dan akuntabel, menggunakan kewenangan tidak berdasar hukum, dan tidak melaksanakan administrasi Pemilu akurat; dan (4) menerbitkan Keputusan KPU No 95 Tahun 2013 yang dinilai merugikan kepentingan politik di Sumatera Barat.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9749 seconds (0.1#10.140)