KPK tetapkan 4 tersangka buntut dari penangkapan hakim
Sabtu, 23 Maret 2013 - 18:43 WIB
KPK tetapkan 4 tersangka buntut dari penangkapan hakim
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini secara resmi menetapkan empat orang tersangka dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, pada Jumat 22 Maret 2013.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, penetapan tersebut dilakukan setelah dilakukan ekspose perkara dari tim penindakan, sehingga akhirnya dinaikkan status para terperiksa itu sebagai tersangka dalam kasus perkara suap dana bansos.
"Siang tadi sudah ada ekspose dari tim penindakan dan sudah diputuskan. Tersangka adalah S, H, A, dan T," kata Bambang melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Sabtu (23/3/2013).
Sementara P tidak ditingkatkan penyidikannya tetapi T yang kini ditetapkan sebagai tersangka. Untuk diketahui yang dimaksud S adalah Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung Setyabudi Tejocahyono, H merupakan Plt Kepala DPKAD Pemkot Bandung Herry Nurhayat dan A merupakan Asep yang ditangkap bersama Hakim Setya di ruangannya.
Sedang P merupakan Pupung yang menjabat sebagai Bendahara DPKAD Pemkot Bandung. T itu merujuk pada Pengusaha bernama Totok Hutagalung. Nama ini yang tidak diungkapkan oleh KPK saat memberikan pernyataan resmi pertama kali pasca menggelar OTT.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, penetapan tersebut dilakukan setelah dilakukan ekspose perkara dari tim penindakan, sehingga akhirnya dinaikkan status para terperiksa itu sebagai tersangka dalam kasus perkara suap dana bansos.
"Siang tadi sudah ada ekspose dari tim penindakan dan sudah diputuskan. Tersangka adalah S, H, A, dan T," kata Bambang melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Sabtu (23/3/2013).
Sementara P tidak ditingkatkan penyidikannya tetapi T yang kini ditetapkan sebagai tersangka. Untuk diketahui yang dimaksud S adalah Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung Setyabudi Tejocahyono, H merupakan Plt Kepala DPKAD Pemkot Bandung Herry Nurhayat dan A merupakan Asep yang ditangkap bersama Hakim Setya di ruangannya.
Sedang P merupakan Pupung yang menjabat sebagai Bendahara DPKAD Pemkot Bandung. T itu merujuk pada Pengusaha bernama Totok Hutagalung. Nama ini yang tidak diungkapkan oleh KPK saat memberikan pernyataan resmi pertama kali pasca menggelar OTT.
(maf)