KPK akan umumkan status 4 orang yang ditangkap
Sabtu, 23 Maret 2013 - 13:49 WIB
KPK akan umumkan status 4 orang yang ditangkap
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siang ini menjadwalkan konferensi pers untuk menentukan status empat orang yang mereka amankan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bandung, Jawa Barat, pada Jumat 22 Maret 2013, kemarin.
Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi mengatakan, penentuan status hukum itu dikarenakan mereka punya kewajiban menentukan status hukum seseorang 1X24 jam yang tertangkap dalam OTT.
"Siang ini atau menjelang sore, KPK akan mengumumkan status hukum para terperiksa OTT di Bandung," kata Johan saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (23/3/2013).
Johan pun menegaskan, pengumuman status itu nantinya akan dilakukan langsung oleh Pimpinan KPK. "Pimpinan KPK kemungkinan yang akan mengumumkan status mereka," imbuhnya.
Untuk diketahui, Hakim Setyabudi Tejocahyono ditangkap KPK setelah diduga menerima suap terkait perkara korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemkot Bandung senilai Rp66,6 miliar. Hakim Setya merupakan Ketua Majelis perkara itu.
KPK menjelaskan proses OTT yang dilakukan terhadap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tejocahyono (SET). Johan Budi mengatakan, KPK sudah mengamati pergerakan A yang diketahui bernama Asep sesaat sebelum memberikan uang kepada Setyabudi diruanganya.
"Jadi satu jam sebelum OTT, tim mengikuti pergerakan A. A datang ke PN menggunakan mobil yang di parkir diluar PN. Setelah itu dia berputar-putar sebelum memasuki ruang SET," terang Johan dalam keterangan persnya, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 22 Maret.
Setelah itu lanjut Johan, A masuk ke ruangan SET. Selang beberapa waktu, saat A keluar, barulah petugas menangkap A. Setelah itu, A pun diajak masuk kembali keruang SET.
"Dari ruangan tersebut, petugas mengamankan uang Rp150 juta yang dibungkus kertas koran," papar Johan.
Sementara itu, petugas juga menemukan uang Rp100 juta di dalam mobil A yang ikut disita bersamaan dengan mobil A jenis Avanza. Usai mengurus SET dan A, tim KPK yang lain bergerak menuju kantor Pemerintah Kota Bandung untuk menangkap pihak lain.
"Mereka adalah HNT dan juga PPG," cetus Johan.
HNT diketahui adalah Hery Nurhayat PLT kepala Dinas Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD). Sedang PPG adalah Pupung, bendahara DPKAD Pemkot Bandung. Keduanya ditangkap petugas diruangannya masing-masing tanpa perlawanan.
Meski begitu, Johan belum mengetahui apa peran kedua pejabat pemkot Bandung tersebut dalam praktik suap terhadap Hakim Setyabudi.
Keempatnya sudah digelandang ke KPK secara bergiliran. Setelah SET dan A tiba sekitar pukul 18.00 WIB. Sementara PPG dan HNT tiba belakangan bersama salah seorang petugas keamanan PN Bandung yang menjadi saksi mata dalam OTT.
Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi mengatakan, penentuan status hukum itu dikarenakan mereka punya kewajiban menentukan status hukum seseorang 1X24 jam yang tertangkap dalam OTT.
"Siang ini atau menjelang sore, KPK akan mengumumkan status hukum para terperiksa OTT di Bandung," kata Johan saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (23/3/2013).
Johan pun menegaskan, pengumuman status itu nantinya akan dilakukan langsung oleh Pimpinan KPK. "Pimpinan KPK kemungkinan yang akan mengumumkan status mereka," imbuhnya.
Untuk diketahui, Hakim Setyabudi Tejocahyono ditangkap KPK setelah diduga menerima suap terkait perkara korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemkot Bandung senilai Rp66,6 miliar. Hakim Setya merupakan Ketua Majelis perkara itu.
KPK menjelaskan proses OTT yang dilakukan terhadap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tejocahyono (SET). Johan Budi mengatakan, KPK sudah mengamati pergerakan A yang diketahui bernama Asep sesaat sebelum memberikan uang kepada Setyabudi diruanganya.
"Jadi satu jam sebelum OTT, tim mengikuti pergerakan A. A datang ke PN menggunakan mobil yang di parkir diluar PN. Setelah itu dia berputar-putar sebelum memasuki ruang SET," terang Johan dalam keterangan persnya, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 22 Maret.
Setelah itu lanjut Johan, A masuk ke ruangan SET. Selang beberapa waktu, saat A keluar, barulah petugas menangkap A. Setelah itu, A pun diajak masuk kembali keruang SET.
"Dari ruangan tersebut, petugas mengamankan uang Rp150 juta yang dibungkus kertas koran," papar Johan.
Sementara itu, petugas juga menemukan uang Rp100 juta di dalam mobil A yang ikut disita bersamaan dengan mobil A jenis Avanza. Usai mengurus SET dan A, tim KPK yang lain bergerak menuju kantor Pemerintah Kota Bandung untuk menangkap pihak lain.
"Mereka adalah HNT dan juga PPG," cetus Johan.
HNT diketahui adalah Hery Nurhayat PLT kepala Dinas Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD). Sedang PPG adalah Pupung, bendahara DPKAD Pemkot Bandung. Keduanya ditangkap petugas diruangannya masing-masing tanpa perlawanan.
Meski begitu, Johan belum mengetahui apa peran kedua pejabat pemkot Bandung tersebut dalam praktik suap terhadap Hakim Setyabudi.
Keempatnya sudah digelandang ke KPK secara bergiliran. Setelah SET dan A tiba sekitar pukul 18.00 WIB. Sementara PPG dan HNT tiba belakangan bersama salah seorang petugas keamanan PN Bandung yang menjadi saksi mata dalam OTT.
(maf)