PSHK: Kadar sanksi bagi pembocor sprindik harus signifikan
A
A
A
Sindonews.com - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah merampungkan pemeriksaan terhadap bocornya draf sprindik atas nama Anas Urbaningrum. Meski belum menyebutkan nama, kuat dugaan pelaku pembocor sprindik berasal dari level pimpinan KPK.
Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri mengatakan, apabila nanti Komite Etik menyimpulkan ternyata pihak yang membocorkan sprindik ada di level pimpinan dan dikategorikan pelanggaran etik, maka Keputusan Pimpinan KPK Nomor KEP-06/P.KPK/02/2004 Tahun 2004 tentang Kode Etik Pimpinan KPK RI berlaku.
"Pasal 7 menyatakan jika pimpinan KPK melakukan pelanggaran atau penyimpangan terhadap kode etik, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan. Penjatuhan sanksi sendiri akan ditentukan oleh Komite Etik," ujarnya kepada Sindonews, Sabtu (23/3/2013).
Namun, ia tak ingin mengandai-andai apa jenis sanksi yang pantas bagi pelaku pembocor sprindik dari level pimpinan KPK. Menurutnya, patut dipertimbangkan bahwa pelanggaran kode etik dimaksud berada pada wilayah kerja KPK atau penegakan hukum melalui tahap penyidikan.
"Dengan demikian, kadar sanksi tentu harus lebih signifikan. Menurut saya, Komite Etik berkesempatan menjajaki seluruh jenis sanksi berdasarkan tingkatannya, mulai dari yang paling berat hingga ringan."
"Kami belum mau mengandai-andai atau menyodorkan opsi sanksi yang paling relevan, sebelum tahu tingkat kesalahannya," tutupnya.
Sebelumnya, Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan sudah mengantongi nama pihak internal KPK yang diduga telah membocorkan draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum sebagai tersangka dalam kasus pembangunan sport center di Hambalang, Bogor.
"Saat ini kita sudah berhasil mengambil kesimpulannya dan sekarang sedang dalam proses penyiapan keputusan formal," kata Ketua Komite Etik KPK Anies Baswedan, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 22 Maret 2013.
Anies menyampaikan, sampai saat ini pihaknya sudah merampungkan pemeriksaan. Hal ini meliputi pihak internal maupun eksternal KPK yang diduga mengetahui perihal pembocoran draf sprindik itu.
"Saat ini kita sudah berhasil mengambil kesimpulannya dan sekarang sedang dalam proses penyiapan keputusan formal," ucapnya.
Ketika dikonfirmasi, mengenai siapa orang yang telah membocorkan dokumen tersebut, Anies enggan untuk menyebutnya. Namun, pernyataan yang disampaikan Anies terkesan pembocor itu diduga bukan dari kalangan pegawai biasa di KPK.
"Itu belum bisa saya sampaikan. Tapi, kalau itu di bawah pimpinan tidak perlu Komite Etik," tukasnya.
Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri mengatakan, apabila nanti Komite Etik menyimpulkan ternyata pihak yang membocorkan sprindik ada di level pimpinan dan dikategorikan pelanggaran etik, maka Keputusan Pimpinan KPK Nomor KEP-06/P.KPK/02/2004 Tahun 2004 tentang Kode Etik Pimpinan KPK RI berlaku.
"Pasal 7 menyatakan jika pimpinan KPK melakukan pelanggaran atau penyimpangan terhadap kode etik, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan. Penjatuhan sanksi sendiri akan ditentukan oleh Komite Etik," ujarnya kepada Sindonews, Sabtu (23/3/2013).
Namun, ia tak ingin mengandai-andai apa jenis sanksi yang pantas bagi pelaku pembocor sprindik dari level pimpinan KPK. Menurutnya, patut dipertimbangkan bahwa pelanggaran kode etik dimaksud berada pada wilayah kerja KPK atau penegakan hukum melalui tahap penyidikan.
"Dengan demikian, kadar sanksi tentu harus lebih signifikan. Menurut saya, Komite Etik berkesempatan menjajaki seluruh jenis sanksi berdasarkan tingkatannya, mulai dari yang paling berat hingga ringan."
"Kami belum mau mengandai-andai atau menyodorkan opsi sanksi yang paling relevan, sebelum tahu tingkat kesalahannya," tutupnya.
Sebelumnya, Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan sudah mengantongi nama pihak internal KPK yang diduga telah membocorkan draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum sebagai tersangka dalam kasus pembangunan sport center di Hambalang, Bogor.
"Saat ini kita sudah berhasil mengambil kesimpulannya dan sekarang sedang dalam proses penyiapan keputusan formal," kata Ketua Komite Etik KPK Anies Baswedan, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 22 Maret 2013.
Anies menyampaikan, sampai saat ini pihaknya sudah merampungkan pemeriksaan. Hal ini meliputi pihak internal maupun eksternal KPK yang diduga mengetahui perihal pembocoran draf sprindik itu.
"Saat ini kita sudah berhasil mengambil kesimpulannya dan sekarang sedang dalam proses penyiapan keputusan formal," ucapnya.
Ketika dikonfirmasi, mengenai siapa orang yang telah membocorkan dokumen tersebut, Anies enggan untuk menyebutnya. Namun, pernyataan yang disampaikan Anies terkesan pembocor itu diduga bukan dari kalangan pegawai biasa di KPK.
"Itu belum bisa saya sampaikan. Tapi, kalau itu di bawah pimpinan tidak perlu Komite Etik," tukasnya.
(kri)