Pengamat: Konyol jika pimpinan KPK yang membocorkan sprindik
Sabtu, 23 Maret 2013 - 06:02 WIB
Pengamat: Konyol jika pimpinan KPK yang membocorkan sprindik
A
A
A
Sindonews.com - Pengamat Hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda mempertanyakan sikap pimpinan KPK yang diduga telah membocorkan dokumen draf sprindik milik tersangka Anas Urbaningrum.
Menurut Staf Ahli Kapolri tersebut, tindakan itu mengindikasikan bahwa pimpinan KPK telah terjebak dalam kepentingan politis sehingga mengambil langkah keliru dengan cara membocorkan dokumen rahasia itu.
"Lagipula konyol jika itu salah satu dari pimpinan KPK. Kok bisa dia membocorkan itu. Kan konyol," kata Chairul saat dihubungi Sindonews, Sabtu (23/3/2013) malam.
Chairul juga menduga, ada sebuah konspirasi yang sedang dibangun pimpinan dengan pihak penguasa dalam membagikan dokumen itu.
"Jangan-jangan bukan sekadar membocorkan tapi mungkin untuk hal-hal lain melawan hukum. Menjadi bagian kekuasaan politik yang sedang bermain saat ini. Bisa jadi pimpinan yang membocorkan sudah terkooptasi dengan penguasa," tandasnya.
Sebelumnya, Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan sudah mengantongi nama pihak internal KPK yang diduga telah membocorkan draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum sebagai tersangka dalam kasus pembangunan sport center di Hambalang, Bogor.
"Saat ini kita sudah berhasil mengambil kesimpulannya dan sekarang sedang dalam proses penyiapan keputusan formal," kata Ketua Komite Etik KPK Anies Baswedan, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 22 Maret 2013.
Anies menyampaikan, sampai saat ini pihaknya sudah merampungkan pemeriksaan. Hal ini meliputi pihak internal maupun eksternal KPK yang diduga mengetahui perihal pembocoran draf sprindik itu.
"Saat ini kita sudah berhasil mengambil kesimpulannya dan sekarang sedang dalam proses penyiapan keputusan formal," ucapnya.
Ketika dikonfirmasi, mengenai siapa orang yang telah membocorkan dokumen tersebut, Anies enggan untuk menyebutnya. Namun, pernyataan yang disampaikan Anis terkesan pembocor itu diduga bukan dari kalangan pegawai biasa di KPK.
"Itu belum bisa saya sampaikan. Tapi, kalau itu di bawah pimpinan tidak perlu Komite Etik," tukasnya.
Menurut Staf Ahli Kapolri tersebut, tindakan itu mengindikasikan bahwa pimpinan KPK telah terjebak dalam kepentingan politis sehingga mengambil langkah keliru dengan cara membocorkan dokumen rahasia itu.
"Lagipula konyol jika itu salah satu dari pimpinan KPK. Kok bisa dia membocorkan itu. Kan konyol," kata Chairul saat dihubungi Sindonews, Sabtu (23/3/2013) malam.
Chairul juga menduga, ada sebuah konspirasi yang sedang dibangun pimpinan dengan pihak penguasa dalam membagikan dokumen itu.
"Jangan-jangan bukan sekadar membocorkan tapi mungkin untuk hal-hal lain melawan hukum. Menjadi bagian kekuasaan politik yang sedang bermain saat ini. Bisa jadi pimpinan yang membocorkan sudah terkooptasi dengan penguasa," tandasnya.
Sebelumnya, Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan sudah mengantongi nama pihak internal KPK yang diduga telah membocorkan draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum sebagai tersangka dalam kasus pembangunan sport center di Hambalang, Bogor.
"Saat ini kita sudah berhasil mengambil kesimpulannya dan sekarang sedang dalam proses penyiapan keputusan formal," kata Ketua Komite Etik KPK Anies Baswedan, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 22 Maret 2013.
Anies menyampaikan, sampai saat ini pihaknya sudah merampungkan pemeriksaan. Hal ini meliputi pihak internal maupun eksternal KPK yang diduga mengetahui perihal pembocoran draf sprindik itu.
"Saat ini kita sudah berhasil mengambil kesimpulannya dan sekarang sedang dalam proses penyiapan keputusan formal," ucapnya.
Ketika dikonfirmasi, mengenai siapa orang yang telah membocorkan dokumen tersebut, Anies enggan untuk menyebutnya. Namun, pernyataan yang disampaikan Anis terkesan pembocor itu diduga bukan dari kalangan pegawai biasa di KPK.
"Itu belum bisa saya sampaikan. Tapi, kalau itu di bawah pimpinan tidak perlu Komite Etik," tukasnya.
(kri)