Susno mulai cicil uang pengganti kerugian negara

Jum'at, 24 Mei 2013 - 16:53 WIB
Susno mulai cicil uang...
Susno mulai cicil uang pengganti kerugian negara
A A A
Sindonews.com - Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, mantan Kabareskrim Polri Komjen Purn Susno Duadji mulai mencicil uang kerugian negara atas kasus korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat.

Namun, dalam pengembalian uang negara yang dikorupsi oleh mantan Kapolda Jawa Barat ini tidak dikembalikan secara langsung, tetapi dicicil untuk beberapa kali tahap.

"Alhamdulilah, kemarin sudah dicicil Rp500 juta," ujar Basrief saat dimintai keterangan oleh wartawan di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Jum'at (24/5/2013).

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Susno Duadji dinyatakan bersalah karena telah melakukan korupsi penanganan Pilkada Jawa Barat pada tahun 2008 dan juga Susno terlibat perkara di PT Salmah Arowana Lestari (PT SAL).

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada bulan November 2012, Susno Duadji telah divonis pidana 3,5 tahun penjara dan didenda sebesar Rp200 juta.

Selain itu, Susno juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp4,2 miliar subsider enam bulan penjara atas kasus korupsi yang dilakukan.
(kri)
Berita Terkait
Kejati Jabar Serahkan...
Kejati Jabar Serahkan Perkara Korupsi Pasar Cigasong ke Kejari Majalengka
Refleksi Perkara Korupsi
Refleksi Perkara Korupsi
Kejati Jabar Terima...
Kejati Jabar Terima Gepokan Duit Rp6,5 Miliar dari Perkara Korupsi BOS Madrasah
Alasan Menyentuh Sal...
Alasan Menyentuh Sal Priadi Tetap Manggung di Pestapora 2025
PWNU Jabar Haramkan...
PWNU Jabar Haramkan Memondokkan Anak di Ponpes Al-Zaytun
Asyik Nyabu, Evi Susanti...
Asyik Nyabu, Evi Susanti Diciduk Bersama Rekannya di Areal PT. SAL Bungo
Berita Terkini
Prabowo Panggil Menteri-menteri...
Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana Bahas Koperasi Desa Merah Putih
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima PN Jaktim, Roy Suryo: Harusnya Berlaku Juga Buat Kasus Saya
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim: JPU Tak Cermat Susun Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
Usai Mundur Jadi Pengacara...
Usai Mundur Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Kini Pakai Kursi Roda
Eksepsinya Dikabulkan,...
Eksepsinya Dikabulkan, Dokter Tifa Nyatakan Tetap Berjuang Bongkar Ijazah Jokowi
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima, Hakim Nyatakan Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved