Susno mulai cicil uang pengganti kerugian negara
A
A
A
Sindonews.com - Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, mantan Kabareskrim Polri Komjen Purn Susno Duadji mulai mencicil uang kerugian negara atas kasus korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat.
Namun, dalam pengembalian uang negara yang dikorupsi oleh mantan Kapolda Jawa Barat ini tidak dikembalikan secara langsung, tetapi dicicil untuk beberapa kali tahap.
"Alhamdulilah, kemarin sudah dicicil Rp500 juta," ujar Basrief saat dimintai keterangan oleh wartawan di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Jum'at (24/5/2013).
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Susno Duadji dinyatakan bersalah karena telah melakukan korupsi penanganan Pilkada Jawa Barat pada tahun 2008 dan juga Susno terlibat perkara di PT Salmah Arowana Lestari (PT SAL).
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada bulan November 2012, Susno Duadji telah divonis pidana 3,5 tahun penjara dan didenda sebesar Rp200 juta.
Selain itu, Susno juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp4,2 miliar subsider enam bulan penjara atas kasus korupsi yang dilakukan.
Namun, dalam pengembalian uang negara yang dikorupsi oleh mantan Kapolda Jawa Barat ini tidak dikembalikan secara langsung, tetapi dicicil untuk beberapa kali tahap.
"Alhamdulilah, kemarin sudah dicicil Rp500 juta," ujar Basrief saat dimintai keterangan oleh wartawan di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Jum'at (24/5/2013).
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Susno Duadji dinyatakan bersalah karena telah melakukan korupsi penanganan Pilkada Jawa Barat pada tahun 2008 dan juga Susno terlibat perkara di PT Salmah Arowana Lestari (PT SAL).
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada bulan November 2012, Susno Duadji telah divonis pidana 3,5 tahun penjara dan didenda sebesar Rp200 juta.
Selain itu, Susno juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp4,2 miliar subsider enam bulan penjara atas kasus korupsi yang dilakukan.
(kri)