Gaji dan tunjangan kepala PPATK naik hingga Rp44,5 juta

Jum'at, 24 Mei 2013 - 11:18 WIB
Gaji dan tunjangan kepala PPATK naik hingga Rp44,5 juta
Gaji dan tunjangan kepala PPATK naik hingga Rp44,5 juta
A A A
Sindonews.com - Gaji kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) naik menjadi Rp 23 juta ditambah dengan tunjangan jabatan Rp15 juta dan tunjangan rumah dinas Rp6,5 juta. Kenaikan gaji ini juga berlaku bagi wakil kepala PPATK.

Seperti dilansir laman Setkab, kenaikan gaji pejabat PPATK ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2013 yang ditandatangani PResiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 8 Mei 2013. Dalam peraturan tersebut ditapkan penghasilan, fasilitas, penghargaan, dan hak-hak lain Bagi kepala dan wakil kepala PPATK.

Sebagaimana dijelaskan dalam PP ini, kepala dan wakil kepala PPATK berhak atas: a. Penghasilan; b. Fasilitas; c. Penghargaan; dan d. Hak-hak lain. Penghasilan, fasilitas dan hak-hak lain ini diberikan terhitung mulai tanggal yang bersangkutan mengucapkan sumpah atau janji di hadapan Presiden.

“Penghasilan dan penghargaan sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk uang,” bunyi Pasal 3 PP tersebut.

Adapun hak-hak lain sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk perlindungan hukum, perlindungan keamanan, dan keprotokolan.

Pasal 6 PP ini menyebutkan, kepala dan wakil kepala PPATK diberikan penghasilan setiap bulan, yang meliputi: a. Gaji pokok; dan b. Tunjangan jabatan.

Besarnya gaji pokok sebagaimana dimaksud:

a. Kepala PPATK sebesar Rp23 juta;
b. Wakil Kepala PPATK sebesar Rp21,5 juta.

Besarnya tunjangan jabatan:

a. Kepala PPATK sebesar Rp15 juta;
b. Wakil Kepala PPATK sebesar Rp 12 juta.

Selain itu, Kepala dan Wakil Kepala PPATK diberikan fasilitas setiap bulan berupa fasilitas rumah dinas masing-masing sebesar Rp6,5 juta, dan memperoleh fasilitas kendaraan dinas dan perjalanan dinas yang disetarakan dengan pejabat setingkat eselon I.

Kepala dan wakil kepala PPATK juga diberikan penghargaan berupa uang kehormatan setelah berhenti dari jabatannya, karena meninggal dunia atau berakhir masa jabatannya dan tidak diangkat kembali.

Penghargaan berupa uang kehormatan sebagaimana dimaksud diberikan juga kepada kepala atau wakil kepala PPATK yang diberhentikan dan diangkat oleh presiden untuk menduduki jabatan lain.

“Uang kehormatan sebagaimana dimaksud diberikan sebesar enam kali dari penghasilan setiap bulan (gaji pokok dan tunjangan),” bunyi Pasal 8 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2013 ini.

Dalam hal kepala atau wakil kepala PPATK berhenti karena mengundurkan diri atau diberhentikan sesuai ketentuan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, yang bersangkutan tidak diberikan uang kehormatan.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5903 seconds (0.1#10.140)