Pembocor sprindik Anas mengarah tindakan pidana
A
A
A
Sindonews.com - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, dalam kasus pembocoran dokumen draf sprindik yang menyatakan Anas Urbaningrum sebagai tersangka bisa berpotensi pada pelanggaran pidana.
Ketua Komite Etik Anies Baswedan mengatakan, potensi tersebut bisa muncul setelah pihaknya memegang bukti pelanggaran pidana yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK.
“Sejauh ini potensi ada. Baru potensi. Potensi itu ada karena memang ada Undang-undang yang menjaga informasi di sana,“ kata Anies saat memberikan keterangan pers, di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/3/2013)
Saat disinggung mengenai pelanggaran, manakah yang menjadi potensi pidana dalam kasus itu, Anies enggan menjawabnya dan beralasan masih terus mendalaminya. “Mengenai unsur pidana ada beberapa catatan, tapi saya tidak bisa menyampaikan sekarang,“ ungkapnya.
Namun, Anies menjelaskan, setidaknya ada dua aspek yang telah mereka temukan sehingga mereka berani menyatakan bahwa itu kasus itu memang telah terjadi pelanggaran.
“Ada dua soal kebocoran itu. Satu soal dokumennya, satu soal informasinya. Itu dua hal yang berbeda. Dua duanya bocor, disitu kita me-review lebih jauh siapa melakukan apa, kapan, dimana pada siapa,“ pungkasnya.
Ketua Komite Etik Anies Baswedan mengatakan, potensi tersebut bisa muncul setelah pihaknya memegang bukti pelanggaran pidana yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK.
“Sejauh ini potensi ada. Baru potensi. Potensi itu ada karena memang ada Undang-undang yang menjaga informasi di sana,“ kata Anies saat memberikan keterangan pers, di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/3/2013)
Saat disinggung mengenai pelanggaran, manakah yang menjadi potensi pidana dalam kasus itu, Anies enggan menjawabnya dan beralasan masih terus mendalaminya. “Mengenai unsur pidana ada beberapa catatan, tapi saya tidak bisa menyampaikan sekarang,“ ungkapnya.
Namun, Anies menjelaskan, setidaknya ada dua aspek yang telah mereka temukan sehingga mereka berani menyatakan bahwa itu kasus itu memang telah terjadi pelanggaran.
“Ada dua soal kebocoran itu. Satu soal dokumennya, satu soal informasinya. Itu dua hal yang berbeda. Dua duanya bocor, disitu kita me-review lebih jauh siapa melakukan apa, kapan, dimana pada siapa,“ pungkasnya.
(maf)