Fredrich: 1.000 persen Susno tak kabur
A
A
A
Sindonews.com - Pengacaran mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Susno Duadji, Fredrich Yunadi menjamin, kliennya tidak akan kabur ke luar negeri untuk menghindari eksekusi kejaksaan.
"Minggu yang lalu kan Pak Susno bertemu wartawan. 1.000 persen sudah pasti (tidak kabur). Beliau (Susno) kini ada dikantornya," ungkap Fredrich di kantornya, Jalan Melawai, Jakarta Selatan, Jumat (22/3/2013).
Menurut dia, pihaknya dan Susno tidak takut dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang meminta Jaksa Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan. "Tidak ada yang ditakutin oleh Pak Susno atas kasus ini. Kan putusan itu sudah benar," tegasnya.
Sebelumnya, Fredrich menyatakan jika kliennya tidak lagi bersedia dipanggil untuk dieksekusi pada 25 Maret 2013. Pasalnya, Susno sudah membayar Rp2.500 yang merupakan biaya perkara sesuai putusan MA.
Dia pun menegaskan, kalau Susno siap menjalankan eksekusi jika sesuai dengan dua amar putusan MA, yakni menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I: JPU Jaksel dan II: terdakwa. Kedua, membebankan pemohon kasasi/terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.500.
"Minggu yang lalu kan Pak Susno bertemu wartawan. 1.000 persen sudah pasti (tidak kabur). Beliau (Susno) kini ada dikantornya," ungkap Fredrich di kantornya, Jalan Melawai, Jakarta Selatan, Jumat (22/3/2013).
Menurut dia, pihaknya dan Susno tidak takut dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang meminta Jaksa Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan. "Tidak ada yang ditakutin oleh Pak Susno atas kasus ini. Kan putusan itu sudah benar," tegasnya.
Sebelumnya, Fredrich menyatakan jika kliennya tidak lagi bersedia dipanggil untuk dieksekusi pada 25 Maret 2013. Pasalnya, Susno sudah membayar Rp2.500 yang merupakan biaya perkara sesuai putusan MA.
Dia pun menegaskan, kalau Susno siap menjalankan eksekusi jika sesuai dengan dua amar putusan MA, yakni menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I: JPU Jaksel dan II: terdakwa. Kedua, membebankan pemohon kasasi/terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.500.
(mhd)