Susno bantah menafsirkan putusan MA

Jum'at, 22 Maret 2013 - 15:28 WIB
Susno bantah menafsirkan...
Susno bantah menafsirkan putusan MA
A A A
Sindonews.com - Kubu Susno Duadji, dalam hal ini pengacaranya Fredrich Yunadi menolak dianggap menafsiran soal putusan eksekusi, terkait pasal 197 ayat 1 huruf K yang tidak mencantumkan perintah penahanan segera kepada kliennya.

"Saya koreksi, saya tidak menafsirkan putusan. Saya hanya membaca bahasa Indonesia yang benar dalam putusan MA," ungkap Yunadi saat konferensi pers di kantornya, Jalan Melawai, Jakarta Selatan, Jumat (21/3/2013).

Fredrich menegaskan, pihaknya tak berkeinginan untuk menafsirkan suatu perkara yang telah diputus. Meskipun putusan Mahkamah Agung (MA) bernomor 899K/Pid.Sus/2012 tanggal 22 Nopember 2012 lalu, harus dihormati dan dilaksanakan semua pihak, namun tidak boleh dijalankan di luar amar putusan tersebut.

"Sekali lagi saya jelaskan, saya tidak menafsirkan, hanya membaca. Hanya orang bodoh yang menafsirkannya," terangnya.

Sebagai pengacara, Fredrich memastikan jika Susno siap untuk di eksekusi. Namun, sesuai fakta hukum, bahwa putusan MA, tidak ada kata perintah penahanan.

Sementara itu, dalam amar putusan MA, tidak ada amar putusan yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi maupun menguatkan putusan Pengadilan Negeri maupun mengadili sendiri dan menjatuhkan putusan.

"Amar putusan juga tidak mencantumkan perintah masuk (sebagimana amanat pasal 197 ayat 1 huruf 'k' KUHAP sedangkan pasa saat itu terdakwa tidak sedang dalam tahanan karena bebas demi hukum," tandasnya.
(maf)
Berita Terkait
Kejati Jabar Serahkan...
Kejati Jabar Serahkan Perkara Korupsi Pasar Cigasong ke Kejari Majalengka
Refleksi Perkara Korupsi
Refleksi Perkara Korupsi
Kejati Jabar Terima...
Kejati Jabar Terima Gepokan Duit Rp6,5 Miliar dari Perkara Korupsi BOS Madrasah
Alasan Menyentuh Sal...
Alasan Menyentuh Sal Priadi Tetap Manggung di Pestapora 2025
Asyik Nyabu, Evi Susanti...
Asyik Nyabu, Evi Susanti Diciduk Bersama Rekannya di Areal PT. SAL Bungo
PWNU Jabar Haramkan...
PWNU Jabar Haramkan Memondokkan Anak di Ponpes Al-Zaytun
Berita Terkini
Prabowo Lantik Kepala...
Prabowo Lantik Kepala dan Wakil BGN Baru pada Senin 8 Juni 2026
KPK Ungkap Silmy Karim...
KPK Ungkap Silmy Karim Masih Terima Aliran Uang Hasil Pemerasan saat Jabat Wamen Imipas
KPK Ungkap Anak Buah...
KPK Ungkap Anak Buah Silmy Karim Diduga Beli Rumah Pakai Emas
Presiden Prabowo Subianto...
Presiden Prabowo Subianto Copot Silmy Karim dari Wamen Imipas
DPR Minta Menteri Pariwisata...
DPR Minta Menteri Pariwisata Bangun Konektivitas Udara untuk Dongkrak Wisatawan
Bonjowi Minta PTUN Jakarta...
Bonjowi Minta PTUN Jakarta Tolak Gugatan UGM Soal Keberatan Putusan Komisi Informasi Pusat
Infografis
MA Tegakkan Vonis Penjara...
MA Tegakkan Vonis Penjara 12 Tahun Mantan PM Malaysia Najib Razak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved