Susno bantah menafsirkan putusan MA
A
A
A
Sindonews.com - Kubu Susno Duadji, dalam hal ini pengacaranya Fredrich Yunadi menolak dianggap menafsiran soal putusan eksekusi, terkait pasal 197 ayat 1 huruf K yang tidak mencantumkan perintah penahanan segera kepada kliennya.
"Saya koreksi, saya tidak menafsirkan putusan. Saya hanya membaca bahasa Indonesia yang benar dalam putusan MA," ungkap Yunadi saat konferensi pers di kantornya, Jalan Melawai, Jakarta Selatan, Jumat (21/3/2013).
Fredrich menegaskan, pihaknya tak berkeinginan untuk menafsirkan suatu perkara yang telah diputus. Meskipun putusan Mahkamah Agung (MA) bernomor 899K/Pid.Sus/2012 tanggal 22 Nopember 2012 lalu, harus dihormati dan dilaksanakan semua pihak, namun tidak boleh dijalankan di luar amar putusan tersebut.
"Sekali lagi saya jelaskan, saya tidak menafsirkan, hanya membaca. Hanya orang bodoh yang menafsirkannya," terangnya.
Sebagai pengacara, Fredrich memastikan jika Susno siap untuk di eksekusi. Namun, sesuai fakta hukum, bahwa putusan MA, tidak ada kata perintah penahanan.
Sementara itu, dalam amar putusan MA, tidak ada amar putusan yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi maupun menguatkan putusan Pengadilan Negeri maupun mengadili sendiri dan menjatuhkan putusan.
"Amar putusan juga tidak mencantumkan perintah masuk (sebagimana amanat pasal 197 ayat 1 huruf 'k' KUHAP sedangkan pasa saat itu terdakwa tidak sedang dalam tahanan karena bebas demi hukum," tandasnya.
"Saya koreksi, saya tidak menafsirkan putusan. Saya hanya membaca bahasa Indonesia yang benar dalam putusan MA," ungkap Yunadi saat konferensi pers di kantornya, Jalan Melawai, Jakarta Selatan, Jumat (21/3/2013).
Fredrich menegaskan, pihaknya tak berkeinginan untuk menafsirkan suatu perkara yang telah diputus. Meskipun putusan Mahkamah Agung (MA) bernomor 899K/Pid.Sus/2012 tanggal 22 Nopember 2012 lalu, harus dihormati dan dilaksanakan semua pihak, namun tidak boleh dijalankan di luar amar putusan tersebut.
"Sekali lagi saya jelaskan, saya tidak menafsirkan, hanya membaca. Hanya orang bodoh yang menafsirkannya," terangnya.
Sebagai pengacara, Fredrich memastikan jika Susno siap untuk di eksekusi. Namun, sesuai fakta hukum, bahwa putusan MA, tidak ada kata perintah penahanan.
Sementara itu, dalam amar putusan MA, tidak ada amar putusan yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi maupun menguatkan putusan Pengadilan Negeri maupun mengadili sendiri dan menjatuhkan putusan.
"Amar putusan juga tidak mencantumkan perintah masuk (sebagimana amanat pasal 197 ayat 1 huruf 'k' KUHAP sedangkan pasa saat itu terdakwa tidak sedang dalam tahanan karena bebas demi hukum," tandasnya.
(maf)