Hari ini, KPU jalani persidangan di DKPP
A
A
A
Sindonews.com - Setelah mendapat pengaduan atas dugaan pelanggaran kode etik, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini akan menjalani persidangan, di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Juru Bicara DKPP, Nur Hidayat Sardini menyampaikan, rencananya, sidang akan dimulai pukul 09:30 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan pengadu, yang dilaksanakan di ruang sidang DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
"Mulai pukul 09.30 WIB Dewan DKPP akan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, yang diduga dilakukan oleh Ketua dan anggota KPU. Agenda sidang perdana ini akan mendengarkan pengaduan para Pengadu," kata Nur melalui pesan singkat yang diterima Sindonews, Jumat (22/3/2013).
Dia menerangkan, pengadu dalam hal ini tidak hanya berasal dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), namun juga dari beberapa partai dan individu lainnya dengan laporan yang sama.
"Pengadu, selain Ketua dan anggota Bawaslu, juga Ketua Umum PPRN, Ketua Umum Partai Republik, Ketua Umum Partai Hanura Sumatera Barat, Kuasa Hukum Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPI), Ketua Umum Partai Buruh, serta Refly Harun dan Ahmad Irawan dari "Correct" Jakarta," katanya.
Sekadar informasi, Bawaslu melayangkan laporan dugaan pelanggaran kode etik, yang dilakukan KPU terkait dengan tidak dijalankannya rekomendasi Bawaslu, atas hasil sidang ajudikasi yang meminta lembaga pemilihan itu mengikutsertakan Partai Keadilan, dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi peserta Pemilu 2014.
Juru Bicara DKPP, Nur Hidayat Sardini menyampaikan, rencananya, sidang akan dimulai pukul 09:30 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan pengadu, yang dilaksanakan di ruang sidang DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
"Mulai pukul 09.30 WIB Dewan DKPP akan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, yang diduga dilakukan oleh Ketua dan anggota KPU. Agenda sidang perdana ini akan mendengarkan pengaduan para Pengadu," kata Nur melalui pesan singkat yang diterima Sindonews, Jumat (22/3/2013).
Dia menerangkan, pengadu dalam hal ini tidak hanya berasal dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), namun juga dari beberapa partai dan individu lainnya dengan laporan yang sama.
"Pengadu, selain Ketua dan anggota Bawaslu, juga Ketua Umum PPRN, Ketua Umum Partai Republik, Ketua Umum Partai Hanura Sumatera Barat, Kuasa Hukum Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPI), Ketua Umum Partai Buruh, serta Refly Harun dan Ahmad Irawan dari "Correct" Jakarta," katanya.
Sekadar informasi, Bawaslu melayangkan laporan dugaan pelanggaran kode etik, yang dilakukan KPU terkait dengan tidak dijalankannya rekomendasi Bawaslu, atas hasil sidang ajudikasi yang meminta lembaga pemilihan itu mengikutsertakan Partai Keadilan, dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi peserta Pemilu 2014.
(stb)