Dua anggota DKPP tak ikut dalam perkara Bawaslu-KPU
A
A
A
Sindonews.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati dan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nelson Simanjuntak dipastikan tidak dilibatkan dalam perkara antara Bawaslu dan KPU yang sekarang ditangani Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Juru Bicara (Jubir) DKPP, Nur Hidayat Sardini mengatakan keduanya tidak akan diikutsertakan dalam perkara tersebut.
"Sesuai ketentuan UU No 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, apabila anggota DKPP berasal dari unsur KPU diadukan, maka untuk sementara, maksudnya dalam perkara ini, serta mengacu pada ketentuan Peraturan DKPP No 2 Tahun 2012, maka tidak dilibatkan dalam perkara ini, sejak pengkajian, pleno penetapan persidangan, sebagai panel perkara, dan pleno penetapan kelak," jelas Nur melalui pesan singkat kepada Sindonews, Rabu (20/3/2013).
Kendati demikian, keduanya akan tetap bertugas di DKPP dalam menjalani proses perkara lainnya yang tidak terkait lembaga masing-masing.
"Anggota DKPP dimaksud adalah Ida Budhiati (KPU) dan Nelson Simanjuntak (Bawaslu). Namun dalam perkara di luar itu, keduanya seperti biasa, masih menjalankan tugas-tugasnya di DKPP," terangnya.
Sebelumnya, Nur mengatakan, hingga saat ini DKPP masih mempelajari laporan Bawaslu soal dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU.
Juru Bicara (Jubir) DKPP, Nur Hidayat Sardini mengatakan keduanya tidak akan diikutsertakan dalam perkara tersebut.
"Sesuai ketentuan UU No 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, apabila anggota DKPP berasal dari unsur KPU diadukan, maka untuk sementara, maksudnya dalam perkara ini, serta mengacu pada ketentuan Peraturan DKPP No 2 Tahun 2012, maka tidak dilibatkan dalam perkara ini, sejak pengkajian, pleno penetapan persidangan, sebagai panel perkara, dan pleno penetapan kelak," jelas Nur melalui pesan singkat kepada Sindonews, Rabu (20/3/2013).
Kendati demikian, keduanya akan tetap bertugas di DKPP dalam menjalani proses perkara lainnya yang tidak terkait lembaga masing-masing.
"Anggota DKPP dimaksud adalah Ida Budhiati (KPU) dan Nelson Simanjuntak (Bawaslu). Namun dalam perkara di luar itu, keduanya seperti biasa, masih menjalankan tugas-tugasnya di DKPP," terangnya.
Sebelumnya, Nur mengatakan, hingga saat ini DKPP masih mempelajari laporan Bawaslu soal dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU.
(lns)