Komisi III minta pengacara Susno & Kejari duduk bersama
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan, mantan Kabareskrim Mabes Polri Susno Duadji menolak dieksekusi pasti mempunyai alasan yang kuat. Menurutnya, pihak Kejaksaan dan pengacara Susno harus bicara bersama-sama dengan kepala dingin.
"Pertama penolakan pasti ada alasannya, saya dengar ada beberapa hal tidak ada kesesuai keputusan hukum dengan Susno, harus dicari jalan keluarnya baik dari pengacara atau jaksa," ujar Bambang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/3/2013).
Ia menilai, penolakan eksekusi harus mempunyai alasan yang kuat. Demi kebaikan, lanjutnya, sebaiknya pengacara Susno bertemu dengan Kejari Jakarta Selatan.
"Tidak boleh main keras, yang paling baik ketemu antara pengacara Susno dengan jaksa," kata politikus Golkar ini.
Sebelumnya, Mantan Kabareskrim Mabes Polri Susno Duadji kembali menolak dieksekusi. Surat panggilan ketiga dari Kejaksaan itu tak dihiraukan Susno.
Susno menolak dieksekusi karena surat panggilan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dinilai menyalahi prosedur. Sebab di dalam surat tersebut tidak ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri, tetapi hanya ditandatangani setingkat Kasie.
"Seharusnya ditandatangani Kejari. Akan dikaji lagi. Seperti yang kemarin, yang hari ini, Pak Susno tak memenuhi panggilan juga, karena tanda tangannya masih begitu. Apa dasarnya jemput paksa," tukas Juru Bicara Keluarga Susno, Avian Tumengkol di kediaman Susno di Jalan Cibodas, Puri Cinere, Depok, Selasa 19 Maret 2013.
Avian menambahkan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu surat ketiga panggilan eksekusi tersebut. Ia akan menyampaikan kepada Susno dan tim pengacara.
"Ini kan baru saya terima, langkahnya gimana saya harus sampaikan ke Pak Susno dan tim kuasa hukum," tegasnya
"Pertama penolakan pasti ada alasannya, saya dengar ada beberapa hal tidak ada kesesuai keputusan hukum dengan Susno, harus dicari jalan keluarnya baik dari pengacara atau jaksa," ujar Bambang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/3/2013).
Ia menilai, penolakan eksekusi harus mempunyai alasan yang kuat. Demi kebaikan, lanjutnya, sebaiknya pengacara Susno bertemu dengan Kejari Jakarta Selatan.
"Tidak boleh main keras, yang paling baik ketemu antara pengacara Susno dengan jaksa," kata politikus Golkar ini.
Sebelumnya, Mantan Kabareskrim Mabes Polri Susno Duadji kembali menolak dieksekusi. Surat panggilan ketiga dari Kejaksaan itu tak dihiraukan Susno.
Susno menolak dieksekusi karena surat panggilan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dinilai menyalahi prosedur. Sebab di dalam surat tersebut tidak ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri, tetapi hanya ditandatangani setingkat Kasie.
"Seharusnya ditandatangani Kejari. Akan dikaji lagi. Seperti yang kemarin, yang hari ini, Pak Susno tak memenuhi panggilan juga, karena tanda tangannya masih begitu. Apa dasarnya jemput paksa," tukas Juru Bicara Keluarga Susno, Avian Tumengkol di kediaman Susno di Jalan Cibodas, Puri Cinere, Depok, Selasa 19 Maret 2013.
Avian menambahkan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu surat ketiga panggilan eksekusi tersebut. Ia akan menyampaikan kepada Susno dan tim pengacara.
"Ini kan baru saya terima, langkahnya gimana saya harus sampaikan ke Pak Susno dan tim kuasa hukum," tegasnya
(kri)